
AYORIAU.CO - Sangat Kejam,,!! perusahaan yang sudah lama berdiri di bidang perkebunan kelapa sawit hingga saat ini yang bernama PT. Surya Bratasena Plantation diduga merusak serta menyerobot kepungan sialang milik Pihak Pemangku adat Anak Betino Suku Lubuk dan serta perusakan daerah sempadan aliran sungai awang tigo luluk hitam menjadi perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tila merupakan Ketua Anak Betino Suku Lubuk sangat marah dan mengecam atas perbuatan perusahaan PT. Surya Bratasena Plantation yang telah sengaja menyerobot dan bahkan merusak hutan kepungan Sialang Mudo ,terlebih lagi pada daerah sempadan aliran sungai awang tigo luluk hitam yang kini keadaannya sangat memprihatinkan.
Kronologis peristiwa mengenai hutan kepungan sialang mudo tersebut diketahui oleh Tila serta rombongan anak betino suku lubuk desa betung pada hari selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 15:38 Wib, langsung mendatangi lokasi Block FG 04 areal HGU PT. Surya Bratasena Plantation, ditempat kejadian Tila dan rombongan anak betino menemukan satu unit exkavator merek Komatsu yang sedang berkerja di duga saat itu telah membabat hutan kepungan sialang mudo milik Anak Betino Suku Lubuk di Desa Betung, Ungkap Tila kepada Wartawan.
Hutan Kepungan Sialang Mudo ini adalah warisan nenek moyang kami secara turun temurun yang selalu kami jaga dan kami lindungi, dan sungai awang tigo luluk hitam dahulunya adalah tempat untuk mencari ikan sebagai sumber kehidupan kami, kata Tila.
Lanjut Tila, Namun tak disangka pihak perusahaan PT. Surya Bratasena Plantation telah sengaja membabat dan merusak hutan kepungan Sialang Mudo milik kami ini, serta mengelolah daerah sempadan aliran sungai awang tigo menjadi lahan perkebunan, membuat ikan-ikan di sungai ini seperti tapah, baung dan selais punah akibat di tanami sawit beberapa bulan yang lalu, kata Tila.
Kami selaku pemilik hutan kepungan Sialang Mudo anak betino suku lubuk mengecam keras atas perbuatan perusahaan PT. Surya Bratasena Plantation sebagai Kejahatan Lingkungan terhadap Hak Wilayat Hutan Adat milik Anak Betino Suku Lubuk di desa betung ini. Tegas Tila.
Lanjut Tila kami sudah melayangkan surat melalui kepala desa betung pada tanggal 17 juli 2025 ke PT. SBP serta permohonan mediasi tertulis kepada kapolsek pangkalan kuras mengenai persoalan tersebut namun hingga saat ini tidak pernah di tanggapi ataupun di respon.
Terakhir surat permohonan kami untuk RDP ke komisi 3 DPRD Kabupaten pelalawan , dan alhamdulillah mendapatkan respon yang baik dari bapak anggota DPRD Pelalawan,dan ungkap Tila.
Dari salah satu pemberitaan media online yang Kami lihat mengenai tanggapan dan klarifikasi dari pihak perusahaan PT. SBP kami nilai itu Pengecut, pandai membolak balikan fakta yang sesungguhnya, padahal mereka sudah di undang oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Pelalawan, nyatanya pihak PT. SBP menolak untuk hadir, bahkan saat bapak-bapak Anggota dari komisi 3 dan Dinas terkait turun langsung ke lapangan, sama sekali tidak di sambut dan tidak di dampingi dari pihak perusahaan PT. SBP .Tegas Tila
Kami memiliki data dan bukti yang cukup kuat atas perbuatan PT. SBP tersebut, saat ini kami hanya menunggu hasil rekomendasi dari bapak-bapak dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Pelalawan, tutup Tila.