Baru Selesai RJ Kasus Pencurian, RM Kembali Diperiksa dalam Dugaan Penggelapan

Ahad, 04 Oktober 2026

AYORIAU.CO, INHIL - Seorang pria berinisial RM alias Bajang kembali dimintai keterangan oleh Polsek Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kali ini, pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan sepeda motor.

Sebelumnya, RM juga pernah diperiksa dalam perkara dugaan pencurian yang berbeda. Namun, perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban dan pihak terkait berdamai serta laporan dicabut.

Kapolsek Tempuling Iptu Jimmi Tobing, S.H. mengatakan, perkara sebelumnya telah diselesaikan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Kini, RM kembali menjalani pemeriksaan. Bukan terkait perkara pencurian yang telah diselesaikan melalui RJ, melainkan laporan baru terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Dalam perkara terbaru, RM diamankan polisi di Jalan Sultan Syarif Qasim, Tembilahan Kota, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula ketika korban meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kepada RM bersama dua rekannya pada Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, ketiganya disebut merupakan pekerja korban. Mereka mendatangi rumah korban di kawasan Afdeling 2 PT SAGM, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.

Sepeda motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak digunakan untuk menuju lokasi pekerjaan. Korban kemudian menyerahkan kendaraan kepada RM.

Namun, hingga sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian berupaya menghubungi RM beberapa kali. Namun, nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak aktif. Keberadaan sepeda motor juga tidak diketahui saat itu.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tempuling pada Sabtu (3/10/2026). Kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekitar Rp9 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. RM kemudian diamankan pada malam harinya di Jalan Sultan Syarif Qasim, Tembilahan Kota.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo warna hitam bernomor polisi BM 5906 VZ, STNK, kuitansi pembelian kendaraan serta satu kunci kontak.

Selain RM, terdapat dua nama lain yang disebut dalam laporan. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Dugaan tindak pidana penggelapan secara umum diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori IV.

Meski demikian, penerapan pasal dan penentuan status hukum dalam perkara terbaru tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses hukum lebih lanjut.

RM dan pihak lain yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.