Berikan Klarifikasi, Kades Kampung Baru Pastikan Seluruh Gaji Tahun 2025 Telah Dibayarkan

Jumat, 11 September 2026

AYORIAU.CO, INHIL - Kepala Desa Kampung Baru, kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), M. Zainuddin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa tahun anggaran 2025.

Klarifikasi tersebut disampaikan Zainuddin kepada media ini pada Jumat (11/9/2026). Ia menegaskan informasi yang menyebutkan adanya gaji perangkat desa yang belum dibayarkan tidak benar.

Menurut Zainuddin, seluruh siltap perangkat Desa Kampung Baru sepanjang 2025 telah dibayarkan secara penuh. Pemerintah desa juga menyatakan siap menunjukkan bukti transfer pembayaran apabila diperlukan.

“Pemberitaan sebelumnya mengenai gaji perangkat desa yang belum dibayarkan tidak benar. Seluruh siltap perangkat Desa Kampung Baru tahun 2025 telah dibayarkan selama satu tahun penuh. Kami siap menunjukkan bukti transfer pembayaran siltap tahun 2025 apabila diminta,” kata Zainuddin.

Terkait adanya pemotongan siltap, Zainuddin menjelaskan bahwa pemotongan tersebut bukan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa. Menurutnya, pemotongan itu merupakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Memang ada potongan siltap, tetapi itu merupakan potongan iuran BPJS. Pemotongan tersebut bersifat wajib dan berlaku bagi perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Zainuddin juga membantah informasi mengenai adanya pungutan dari rumah ke rumah untuk membiayai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan HUT RI di Desa Kampung Baru dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah desa dan masyarakat sebagai bentuk kebersamaan serta semangat gotong royong.

“Informasi mengenai pungutan HUT RI dari rumah ke rumah itu tidak benar. Pelaksanaan kegiatan HUT RI melibatkan masyarakat bersama pemerintah desa,” ujarnya.

Zainuddin berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga menyatakan pemerintah desa terbuka memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen pendukung terkait pembayaran siltap tahun 2025.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab Kepala Desa Kampung Baru sekaligus penerapan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam karya jurnalistik. (Rls)