
AYORIAU.CO - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PKB, H. Mafirion menaruh perhatian serius terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Survei oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 % guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp 200 - Rp500 ribu per bulan. Padahal, mereka menjalankan fungsi utama negara, mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial,” tegas Mafirion.
Menurut Mafirion, hasil survei IDEAS dan Domfet Duafa, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700 ribu orang, maka diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Mafirion menilai, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” tegas Mafirion.
Dijelaskan Mafirion, dalam perspektif Konstitusi dan HAM dimana Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak atas upah yang adil dan layak. Selain itu, negara wajib memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya.
“Pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission), terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah,” kata Mafirion.
Dijelaskan Mafirion, terdapat ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN. Namun kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara.
Menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.
Maka, Mafirion menghimbau agar pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen melakukan tiga langkah penting. Pertama, mengakhiri ketergantungan sistemik pada guru honorer murah dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedua, Menyusun peta jalan nasional penyelesaian guru honorer yang berkeadilan, terukur dan berbasis HAM. Dan terakhir, menjadikan isu kesejahteraan guru sebagai prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa.
“Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru.
Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural.”