
AYORIAU.CO - Dunia hukum dan pers tanah air kembali diwarnai polemik etika profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jurnalistik. Baru-baru ini, sebuah surat bertajuk "Hak Jawab" yang diterbitkan oleh seorang pengacara bernama Syam Daeng Rani, S.H., yang juga mencantumkan identitasnya sebagai anggota organisasi advokat PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam.
Surat tersebut dilayangkan untuk merespons pemberitaan media mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap bawahannya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita. Berita yang dipersoalkan dapat dibaca di sini: *Diduga Lecehkan ASN Perempuan Berulang Kali, Sekretaris DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi* (https://meynewsreport.com/diduga-lecehkan-asn-perempuan-berulang-kali-sekretaris-dkupp-inhil-dilaporkan-ke-polisi/)
Alih-alih mendudukkan persoalan secara proporsional sesuai koridor hukum pers, surat tanggapan dari sang pengacara justru dinilai menyimpang jauh dari substansi hukum yang berlaku. Hal ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati publik dan hukum, Wilson Lalengke.
*Kritik Telak Dangkalnya Pemahaman Hukum*
Menanggapi manuver hukum yang ditempuh Syam Daeng Rani, Wilson Lalengke yang dikenal luas menjabat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) melontarkan kritik dan kecaman tajam. Menurutnya, isi dan gaya bahasa yang digunakan dalam surat hak jawab tersebut mencerminkan dangkalnya pengetahuan serta minimnya pemahaman hukum sang pengacara, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa Daeng Rani tampak gagal total dalam memahami substansi dasar dari Hak Jawab (_Right of Reply_) dan Hak Koreksi (_Right of Correction_) sebagaimana diamanatkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, yang dimaksud dengan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Artinya, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menyajikan tanggapan, sanggahan, atau koreksi yang berbasis pada fakta objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi menurut versi mereka.
Begitu pula halnya dengan kegagalan memahami Pasal 1 angka 12 UU Pers mengenai Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Dengan demikian, instrumen hukum pers ini murni dirancang untuk meluruskan informasi yang keliru, bukan untuk dialihfungsikan menjadi alat intimidasi.
*Hak Jawab Bukan Somasi: Menghindari Jebakan Arogansi dan Ancaman*
Lebih lanjut, Wilson Lalengke dalam keterangan pers-nya pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyoroti fenomena keliru di mana surat Hak Jawab atau Hak Koreksi justru diperlakukan layaknya sebuah somasi (surat peringatan hukum) atau instrumen ancaman terselubung. Bukannya memaparkan data akurat untuk membantah isi berita, surat tersebut justru bernada menyudutkan, menyalahkan, bahkan berpotensi mengintimidasi wartawan dan institusi media yang menerbitkannya.
Tindakan semacam ini dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers. Pengacara seperti Daeng Rani, menurut warga Pekanbaru yang tinggal di Jakarta itu, seharusnya kembali mendalami ilmu hukum secara matang agar mampu menerapkan regulasi secara tepat dan benar. Penggunaan instrumen hukum lain, seperti ancaman pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak boleh diobral secara serampangan untuk membungkam karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Sebagai seorang profesional hukum, seorang advokat selayaknya fokus pada substansi faktual dari suatu pemberitaan. Tugas utama pembela hukum adalah menyusun narasi tandingan (_counter-narrative_) yang didukung oleh argumen, data, serta bukti valid untuk mematahkan informasi yang dianggap keliru. Bukan sebaliknya, menjadikan media sebagai musuh melalui serangan-serangan verbal yang bernada intimidasi.
*Refleksi Filosofis: Melindungi Demokrasi dan Menjaga Marwah Organisasi Advokat*
Jika ditarik dari perspektif filosofis para pemikir hukum dan kenegaraan global, kebebasan pers adalah pilar utama dari _deliberative democracy_ (demokrasi deliberatif/konsultatif) yang dipelopori oleh filsuf seperti Jürgen Habermas (1929-2026). Dalam pandangan Habermas, ruang publik (_public sphere_) harus bebas dari dominasi kekerasan atau ancaman koersif agar diskursus rasional dan pencarian kebenaran dapat tercapai. Ketika seorang penegak hukum (advokat) menggunakan posisi tawarnya untuk mengintimidasi media, yang notabene berfungsi sebagai corong aspirasi rakyat dan pengawas sosial, maka hal tersebut merupakan bentuk kemunduran nalar hukum yang merusak fondasi demokrasi itu sendiri.
Selain itu, tindakan serampangan yang dilakukan oleh oknum pengacara yang menyerang media secara membabi buta ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra serta reputasi organisasi tempatnya bernaung. Organisasi advokat seperti PERSADI, yang saat ini tengah berjuang membangun kredibilitas dan kepercayaan publik di Indonesia, tentu dirugikan oleh tindakan anggotanya yang gagal menunjukkan kebijaksanaan profesional.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh praktisi hukum di tanah air. Penegakan hukum yang elegan menuntut kecerdasan intelektual, kematangan emosional, serta kepatuhan mutlak terhadap koridor aturan yang sah, bukan arogansi kekuasaan yang bersembunyi di dibalik jubah profesi advokat untuk mencederai kebebasan berpendapat di Republik ini.
“Saran saya kepada Syam Daeng Rani, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus ya, jangan mempermalukan teman-teman saya yang bernaung di organisasi advokat PERSADI,” ujar Wilson Lalengke menasehati. (Rls.TIM/Red)