Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan

Rabu, 04 Juni 2025

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan sebuah tiang reklame tak bertuan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tiang reklame yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf, tepat di depan Pasar Mayang Kelapa, Tembilahan, ditemukan dalam kondisi keropos dan rawan roboh. Lokasinya yang berada di jalur padat aktivitas masyarakat menjadikan keberadaannya sebagai potensi ancaman serius terhadap keselamatan publik.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Inhil, Umarullah Missasi, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa konstruksi reklame tersebut telah berdiri sejak tahun 2013 tanpa kejelasan kepemilikan maupun perawatan rutin.

 “Tiang reklame ini sudah dalam kondisi rapuh dan sangat membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Karena tidak ada pemilik yang bertanggung jawab, maka kami ambil langkah tegas untuk menertibkannya,” ujarnya.

Proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, antara lain:

Satpol PP Kabupaten Inhil,Dinas Perhubungan,Satlantas Polres Inhil,Kodim 0314/Inhil,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),Bagian Hukum Setdakab Inhil,Propam Polres Inhil,Camat Tembilahan (diwakili oleh Sekcam)Kegiatan ini juga dipantau langsung oleh Kasatpol PP Inhil, Ahmad Khusairi, S.Sos., MM., bersama para penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Kami tidak ingin menunggu jatuhnya korban akibat kelalaian. Maka, langkah cepat ini harus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegas Ahmad Khusairi.

Ahmad menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Inhil dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya terkait pemanfaatan ruang publik secara tertib dan aman.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan lebih gencar melakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame yang:

Tidak memiliki izin,tidak sesuai ketentuan teknis,tidak dilakukan perawatan oleh pemiliknya.

“Penertiban ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan warga,” ujarnya.

Satpol PP Inhil mengimbau seluruh pemilik media reklame di wilayah Tembilahan dan sekitarnya agar memastikan bahwa,struktur reklame memiliki izin resmi, dibangun dengan material yang layak dan aman,dirawat secara rutin,dilakukan perpanjangan izin secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame. Surat ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tanggal 9 Desember 2024 mengenai pentingnya penataan reklame di ruang terbuka publik.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, antara lain:

1. Melakukan penataan pemasangan reklame, termasuk billboard, megatron, videotron, LED, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, apung, graffiti, dan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Memfasilitasi titik-titik pemasangan reklame dengan memperhatikan standar kebersihan, estetika, ketertiban, keselamatan, kenyamanan, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.

3. Berkoordinasi dengan Forkopimda, penyedia jasa reklame, pengguna, serta pihak terkait lainnya.

4. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai standar.

5. Melaporkan kegiatan penataan dan izin pemasangan reklame kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan setiap triwulan atau sesuai kebutuhan.

Penertiban tiang reklame ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satu pedagang di sekitar Pasar Mayang Kelapa, Rina (45), mengaku lega dengan tindakan Satpol PP.

“Sudah lama kami merasa was-was, apalagi kalau angin kencang. Syukurlah sekarang sudah dibongkar,” katanya.

Penertiban ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah juga berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi titik-titik reklame lain untuk memastikan tidak ada lagi yang membahayakan keselamatan publik.