Sumber Foto: Net
AYORIAU.CO, INHIL - Demi melampiaskan nafsu birahi seorang pria Durjana berinisial J (34) di Kabupaten Indragiri Hilir tega mencabuli bocah berusia (6) tahun.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK.MIK, melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, bahwa aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (31/01/24).
"Pelaku inisial J berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian," sebutnya.
Kemudian diceritakan Osben, bahwa aksi bejat tersebut terungkap berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya.
"Saat pulang, korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, bahwa ia mendapat tindakan tidak senonoh dari pelaku. Selain itu korban juga merasa sakit pada bagian alat vitalnya," kata Kapolsek.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum melakukan aksi tersebut pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah.
"Saat korban dan orang tuanya menuju TKP, pelaku telah meninggalkan lokasi," sebutnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.