Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi

Sabtu, 25 Februari 2023

AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Sektor Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil membekuk seorang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada, Jumat (24/02/23) malam.

Pelaku berinisial HAK (20) ini berhasil dibekuk Polisi ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor di Bandara Tempuling Inhil.

Diketahui, pria yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut sebelumnya telah diintai pihak Polsek Tempuling lantaran sudah sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering bertransaksi Narkoba.

"Ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku HAK ini sering melakukan transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju bandara Tempuling dari Teluk Jira, maka dari itu beberapa anggota melakukan pengintaian di simpang 4 Bandara Tempuling," ujarnya.

Ketika target memasuki jalan Bandara Tempuling kata AKP Osben, anggota langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

"Ketika kami geledah disaksikan 2 orang warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram," tambahnya.

Lanjut, setalah dilakukan penyidikan diketahui pelaku HAK ini masih berstatus mahasiswa. kini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling Polres Inhil.

"Iya statusnya masih mahasiswa. Dia dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.