Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juli 2024

AYORIAU.CO, INHIL - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibekuk Polisi akibat kedapatan mengedarkan barang haram jenis Sabu, Senin (22/07/24).

Pelaku berinisial A(34) itu dibekuk Polisi tepatnya di Jalan Lintas Samudera, Gang Pelabuhan H. Arif, RT 001, RW 001 Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang.

Dari tangan pelaku sedikitnya Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening, sebuah handphone dan uang tunai. 

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK, melalui Kapolsek AKP Ramli menuturkan kalau pelaku sering melakukan transaski sabu di Jl. Lintas Samudera Gg. Pelabugan H. Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan. 

"Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan dan diamankan orang laki - laki inisial A," tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa pada pengungkapan tersebut petugas menghadirkan 2 orang warga sekitar guna menjadi saksi. 

"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening, sebuah handphone dan uang tunai. Saat di introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari "E", yang kini masih kami selidiki," ungkapnya.

Pelaku A kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Ia dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.