Edarkan Sabu, Pria di Tempuling Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026

AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RNI (30) dan H alias A (30), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 135,47 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026), terkait seorang pria bernama (RNI ) yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di Jalan Lintas Provinsi, Lorong Kolam, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mengamankan RNI di rumahnya di Jalan Lintas Provinsi, Lorong Kolam, Kelurahan Sungai Salak.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi diduga sabu di dalam tas merek Eiger berwarna hijau. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik kemasan, dua sendok dari pipet, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit telepon genggam.

Saat dimintai keterangan, RNI mengaku masih menyimpan sabu pada seorang pria bernama ( H alias A) 
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi kedua di Jalan Maju Jaya, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, dan mengamankan H alias Anto di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan dua warga, polisi menemukan sejumlah paket berisi serpihan kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sarang bola lampu, termasuk dalam dompet hitam dan kantong plastik hitam.

Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme C11 berwarna hijau serta satu timbangan digital berwarna perak.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap RNI dan (H alias A)menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penimbangan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman serta bebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Polres Inhil menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat memperkuat kepedulian dan keberanian melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba.