Green Policing Digencarkan, Ilegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Diduga Dibiarkan

Jumat, 23 Januari 2026

AYORIAU.CO, PELALAWAN - Di tengah masifnya kampanye Green Policing yang digaungkan Polda Riau melalui program “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, praktik perusakan hutan justru diduga masih berlangsung secara terbuka di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Temuan di lapangan menunjukkan, dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi tersebut bukan hanya belum berhenti, namun terkesan berlangsung sistematis, terorganisasi, dan nyaris tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap kawasan hutan yang dilindungi negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Teluk Meranti, Kamis (19/1/26), aktivitas perusakan hutan di Suaka Margasatwa Kerumutan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kayu hasil tebangan ilegal disebut kerap dikeluarkan secara terang-terangan melalui jalur sungai di wilayah Teluk Meranti, sebelum kemudian diangkut menggunakan kendaraan bermuatan kayu olahan.

“Kayu keluar siang dan malam. Lewat sungai, lalu diangkut pakai mobil. Itu bukan kejadian baru,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan pengangkut kayu olahan disebut hampir setiap hari melintas di Jalan Lintas Timur. Arus lalu lintas truk bermuatan kayu itu berlangsung secara terbuka dan relatif tanpa hambatan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta indikasi adanya pembiaran.

Padahal, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan kawasan konservasi dengan fungsi ekologis vital, termasuk sebagai habitat satwa liar dan penjaga keseimbangan lingkungan. Kerusakan hutan di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari hilangnya habitat satwa, kerusakan lahan gambut, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan.

Seorang penggiat lingkungan di Kabupaten Pelalawan menyebut, praktik ilegal logging di Kerumutan diduga melibatkan jaringan terorganisasi dengan pemain-pemain besar yang sudah lama beroperasi.

“Ini bukan pemain kecil. Ada sekitar empat pemain besar yang diduga menguasai aktivitas pembalakan di sana. Setiap kali kayu keluar, biasanya dua unit kendaraan bermuatan kayu olahan,” ujarnya.

Munculnya kembali dugaan ilegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan semakin menambah kompleksitas persoalan lingkungan di Pelalawan, di tengah belum tuntasnya konflik lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dua kawasan konservasi strategis ini kini sama-sama berada dalam ancaman serius.

Maraknya dugaan pembalakan liar tersebut dinilai bertolak belakang dengan narasi besar pelestarian lingkungan yang terus digaungkan aparat penegak hukum. Program penanaman pohon dan kampanye hijau dinilai tidak akan bermakna jika di saat bersamaan praktik perusakan hutan justru diduga dibiarkan berlangsung.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya instansi terkait, untuk tidak berhenti pada slogan dan seremonial semata, melainkan mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur dalam menghentikan praktik ilegal logging di kawasan konservasi.

Penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik jaringan pembalakan liar, dinilai mendesak untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa Kerumutan dari kerusakan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal logging tersebut.***