AYORIAU.CO, INHIL - Diduga menjual narkoba jenis sabu seorang wanita berinisial J di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diringkus Polisi Jumat (07/02/25), sekitar pukul 18.20 WIB.
Wanita berusia 24 tahun ini diringkus dirumahnya dengan barang bukti 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu.
Selain itu, juga terdapat 5 plastik bening ukuran kecil dengan klep merah berisikan sisa sabu-sabu. Kemudian 1 unit handphone, 1 botol pewangi, 1 dompet dan uang tunai Rp200.000.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Sabtu (8/2/2025) saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempuling untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dikatakannya, penangkapan ini dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.
"Dari laporan itu kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.
Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang inisial N yang tinggal di luar Provinsi Riau.
"Kita masih melakukan penyelidikan," tutupnya.