AYORIAU.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk 96 Desa di Kabupaten Indragiri Hilir dapat dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2021.
Kepastian tanggal pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan informasi yang diterima Riaulink.com dari Kepala DPMD Inhil.
"Sesuai degan petunjuk dan waktu tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak adalah tanggal 12 Oktober 2021," Sebut Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas, Kamis (18/02/2021).
Lanjutnya, Budi N Pamunglas menjelaskan bahwa Untuk Surat Keputusan (SK) tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak sudah terbit.
"Dan untuk Pelaksanaan Pilkades Serentak nantinya berkemungkinan akan menggunakan sistem E- Voting," Ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Administrasi Desa, Feryawan Melfi mengatakan jika tidak ada halangan di tahun 2021 ini DPMD Inhil akan membeli empat unit alat E- Voting.
Diketahui sebanyak 96 desa se-Kabupaten Inhil akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut.
"Saat ini baru tahapan regulasi. Jika tidak ada halangan, akan direalisasikan. Karena kebijakan ini bisa saja berubah setiap saat, banyak faktor salah satunya karena terkendala pandemi Cvid-19," Jelasnya.
Lanjutnya, Feryawan menyebut bahwa jika alat tersebut sudah tersedia namun pihaknya belum bisa memastikan desa mana yang nantinya akan menggunakan sistem e-voting.
"Kenapa memakai e-voting, karena sudah banyak kabupaten lain yang menggunakan sistem ini, jadi kenapa tidak dengan Kabupaten Inhil," Ungkapnya.
Sebagai Informasi, berikut Desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2021 :
Kecamatan Teluk Belengkong
1. Desa Hibrida Mulya
2. Desa Indrasari Jaya
3. Desa Griya Mukti Jaya
4. Desa Hibrida Jaya
5. Desa Sumber Jaya
6. Desa Sumber Makmur
7. Desa Sumber Sari Jaya
8. Desa Kelapa Patih Jaya
9. Desa Sapta Mulya Jaya
10. Desa Saka Rotan
11. Desa Gembaran
Kecamatan Pelangiran
1. Desa Simpang Kateman
2. Desa Tanjung Simpang
3. Desa Tagagiri Tama Jaya
4. Desa Pinang Jaya
5. Desa Wonosari
6. Desa Tegal Rejo Jaya
7. Desa Intan Mulia Jaya
8. Desa Saka Palas Jaya
9. Desa Catur Karya
10. Desa Bagan Jaya
Kecamatan Mandah
1. Desa Pulau Cawan
2. Desa Belaras
3. Desa Bente
4. Desa Bakau Aceh
5. Desa Bantayan
6. Desa Batang Sari
7. Desa Bolak Raya
Kecamatan Reteh
1. Desa Sungai Terab
2. Desa Sungai Undan
3. Desa Seberang Sanglar
4. Desa Mekar Sari
5. Desa Seberang Pl. Kijang
6. Desa Sungai Asam
7. Desa Pulau Ruku
Kecamatan Enok
1. Desa Pengalihan
2. Desa Sungai Ambat
3. Desa Simpang Tiga
4. Desa Sungai Rukam
5. Desa Bagan Jaya
6. Desa Suhada
7. Desa Jaya Bhakti
Kecamatan Pulau Burung
1. Desa Pulau Burung
2. Desa Sungai Danai
3. Desa Mayang Sari Jaya
4. Desa Sri Danai
5. Desa Binangun Jaya
6. Desa Sukaharjo Jaya
Kecamatan Kuindra
1. Desa Sungai Buluh
2. Desa Tanjung Lajau
3. Desa Sungai Bela
4. Desa Teluk Dalam
5. Desa Sungai Piyai
Kecamatan Tempuling
1. Desa Teluk Kiambang
2. Desa Mumpa
3. Desa Teluk Jira
4. Desa Karya Tunas Jaya
5. Desa Harapan Jaya
Kecamatan Keritang
1. Desa Pebenaan
2. Desa Kota Baru Seberida
3. Desa Kuala Keritang
4. Desa Teluk Kelasa
5. Desa Pengalihan
Kecamatan Tanah Merah
1. Desa Sungai Nyiur
2. Desa Tekulai Hilir
3. Desa Tekulai Hulu
4. Desa Tekulai Bugis
5. Desa Tanah Merah
Kecamatan Kemuning
1. Desa Tuk Jimun
2. Desa Kemuning Tua
3. Desa Kemuning Muda
4. Desa Lubuk Besar
5. Desa Sekara
Kecamatan Kempas
1. Desa Rumbai Jaya
2. Desa Sungai Ara
3. Desa Sungai Gantang
4. Desa Karya Tani
Kecamatan Gaung
1. Desa Simpang Gaung
2. Desa Belantaraya
3. Desa Lahang Hulu
4. Desa Semambu Kuning
Kecamatan Batang Tuaka
1. Desa Sungai Luar
2. Desa Kuala Sepatu
3. Desa Sungai Rawa
Kecamatan Concong
1. Desa Concong Tengah
2. Desa Kampung Baru
3. Desa Panglima Raja
Kecamatan Kateman
1. Desa Air Tawar
2. Desa Tanjung Raja
3. Desa Sungai Teritip
Kecamatan GAS
1. Desa Kuala Gaung
2. Desa Teluk Pantaian
Kecamatan Sungai Batang
1. Desa Benteng Utara
2. Desa Kuala Patah Parang
Kecamatan Tembilahan Hulu
1. Desa Pulau Palas
2. Desa Sialang Panjang. (Adv)