Ketua Jarnas Prabowo Gibran, Minta Kebun Sawit Rakyat Tak Ikut Terdampak Penertiban Kawasan Hutan

Sabtu, 19 September 2026

AYORIAU.CO, PEKANBARU - Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) For Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI), Nasarudin, meminta pemerintah memastikan kebun sawit milik masyarakat tidak ikut terdampak dalam proses penertiban kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Nasarudin saat menemui masyarakat Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kondisi kebun sawit masyarakat yang berada di kawasan hutan dan masuk dalam proses penertiban pemerintah.

Nasarudin meminta pemerintah membedakan lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau pihak tertentu dengan lahan yang selama ini dikelola masyarakat kecil sebagai sumber penghidupan.

“Yang kita minta adalah jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Kalau ada lahan yang memang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau cukong, silakan ditertibkan. Tetapi lahan yang benar-benar milik dan dikelola masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” ujar Nasarudin, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Ia secara khusus meminta agar kebun masyarakat dengan luas lima hektare ke bawah yang memenuhi ketentuan tetap dapat dikelola masyarakat dan tidak ikut terdampak dalam pengelolaan lahan hasil penertiban oleh Agrinas.

Nasarudin juga mendorong pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Agrinas untuk mengusulkan pelepasan lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kalau memang itu lahan masyarakat dan memenuhi ketentuan, kita minta diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan menjadi APL. Dengan begitu ada kepastian bagi masyarakat dan persoalan yang selama ini muncul bisa diselesaikan,” katanya.

Untuk mendukung proses tersebut, Nasarudin mendorong kepala desa bersama masyarakat melakukan pendataan secara menyeluruh. Data tersebut antara lain mencakup lokasi, luas lahan, identitas pengelola, serta riwayat penguasaan lahan.

“Data harus ada. Lahan harus jelas, pemilik atau pengelolanya jelas, luasnya jelas, dan riwayatnya juga harus jelas. Dengan begitu kita bisa memperjuangkan persoalan masyarakat berdasarkan fakta,” ujarnya.

Nasarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi kebijakan penertiban kawasan hutan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap diperlukan untuk mencegah penguasaan kawasan secara ilegal. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu memperhatikan keberadaan petani kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kebun sawit.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PKSPI, Nasarudin juga menawarkan organisasinya menjadi mitra strategis Agrinas dalam membantu penyelesaian persoalan petani sawit yang lahannya terdampak penertiban kawasan hutan.

“PKSPI siap menjadi mitra strategis Agrinas di seluruh Indonesia. Kita siap membantu Agrinas dalam menyelesaikan konflik-konflik lahan masyarakat yang masuk dalam penertiban PKH dan kemudian dikelola Agrinas,” pungkas Nasarudin.***