
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Di balik keberlangsungan pelayanan kesehatan tingkat pertama di Kota Pekanbaru, terdapat persoalan serius yang kini dihadapi Klinik Pratama Sentra Medika. Klinik swasta yang berdiri sejak 2018 dan telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak 2020 tersebut mengaku mengalami tekanan keuangan selama tiga tahun terakhir.
Kondisi tersebut terjadi karena pendapatan yang diterima klinik jauh lebih kecil dibandingkan dengan kebutuhan biaya operasional, termasuk biaya sewa gedung, listrik, obat-obatan, hingga insentif tenaga medis dan gaji karyawan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Direktur Klinik Pratama Sentra Medika, Kasmila Depi, klinik yang beralamat di Jalan Rajawali Sakti No. 05, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, saat ini memiliki Tiga dokter umum, satu dokter gigi, empat tenaga bidan/perawat, serta satu tenaga administrasi.
Namun, keberadaan tenaga kesehatan dan kewajiban operasional tersebut dinilai belum sebanding dengan pemasukan yang diperoleh klinik.
Hanya Rp5,5 Juta Pendapatan, Pengeluaran Tembus Rp27,1 Juta
Data internal yang disampaikan pihak klinik untuk April 2026 menggambarkan ketimpangan tersebut secara signifikan.
Pada bulan tersebut, Klinik Pratama Sentra Medika mencatat pendapatan dari dana kapitasi BPJS Kesehatan sebesar Rp4.704.000. Angka tersebut berasal dari 392 peserta dengan asumsi kapitasi Rp12.000 per peserta per bulan.
Sementara pemasukan dari pasien umum disebut hanya sekitar Rp800.000, berdasarkan rata-rata 10 pasien dengan jasa layanan Rp80.000 per pasien.
Dengan demikian, total pendapatan yang dicatat pada April 2026 mencapai sekitar Rp5.504.000.
Di sisi lain, total pengeluaran yang dikeluarkan pihak klinik mencapai Rp27.145.000.
Komponen pengeluaran tersebut antara lain sewa gedung Rp2,5 juta, listrik sekitar Rp1,5 juta, WiFi Rp365 ribu, retribusi sampah Rp80 ribu, keamanan lingkungan Rp100 ribu, pembelian obat rata-rata Rp1 juta, insentif Tiga dokter umum Rp5,2 juta, jasa layanan dokter Rp250 ribu, insentif dokter gigi Rp3,9 juta, gaji empat perawat/bidan Rp10 juta, gaji tenaga administrasi Rp2 juta, serta biaya aplikasi Myklinik Rp250 ribu.
Berdasarkan angka yang disampaikan tersebut, klinik mencatat selisih negatif sekitar Rp21.641.000 dalam satu bulan.
Bagi pengelola klinik, angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan menjadi gambaran mengenai beratnya mempertahankan operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan jumlah kapitasi yang relatif terbatas.
Direktur Disebut Menanggung Kerugian Selama Tiga Tahun
Dalam dokumen kronologi, Kasmila Depi menyebut kerugian yang dialami klinik selama tiga tahun terakhir ditanggulangi secara pribadi olehnya selaku direktur.
Kondisi tersebut, menurut pihak klinik, tidak dapat terus dipertahankan apabila tidak ada solusi dari pihak-pihak terkait.
Kekhawatiran terbesar adalah kemungkinan klinik tidak mampu mempertahankan kegiatan operasionalnya apabila pendapatan dan jumlah kapitasi tidak mengalami perubahan.
Jika kondisi tersebut berujung pada penutupan usaha, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik klinik, tetapi juga tenaga kesehatan dan karyawan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari fasilitas kesehatan tersebut.
Distribusi Peserta BPJS Jadi Sorotan
Pihak Klinik Pratama Sentra Medika menilai persoalan utama bukan semata-mata pengelolaan keuangan internal, melainkan berkaitan dengan minimnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan yang terdaftar di klinik.
Dalam surat permohonan bantuan hukum tertanggal 22 April 2026 kepada BAHU Prabowo DPD Riau, pihak klinik menyatakan bahwa jumlah peserta pada April 2026 hanya sebanyak 392 orang.
Klinik kemudian mempersoalkan apa yang mereka nilai sebagai ketidakmerataan distribusi kapitasi atau penentuan peserta Jaminan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota Pekanbaru.
Menurut pihak klinik, mekanisme penunjukan FKTP bagi peserta yang pertama kali mendaftar atau didaftarkan berkaitan dengan kewenangan BPJS Kesehatan dan pembinaan fasilitas kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Karena itu, pihak Klinik Pratama Sentra Medika meminta agar persoalan tersebut dapat dikaji dan dicarikan solusi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Minta Pendampingan Hukum dan Redistribusi Kapitasi
Untuk memperjuangkan kepentingannya, Klinik Pratama Sentra Medika mengajukan permohonan bantuan hukum kepada BAHU Prabowo DPD Riau.
Dalam permohonan tersebut, pihak klinik berharap adanya pendampingan untuk menyampaikan persoalan kepada BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, maupun pihak terkait lainnya.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah dilakukannya redistribusi peserta secara berkeadilan di antara FKTP, termasuk penambahan peserta bagi Klinik Pratama Sentra Medika.
Pihak klinik bahkan mengusulkan penambahan peserta hingga sedikitnya 5.000 peserta Jaminan Kesehatan.
Usulan tersebut tentunya membutuhkan kajian, verifikasi, serta penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengenai mekanisme penetapan peserta FKTP, standar kapitasi, kapasitas pelayanan, dan ketentuan kerja sama BPJS Kesehatan.
Persoalan Klinik Menjadi Alarm Bagi FKTP Swasta
Kasus Klinik Pratama Sentra Medika membuka ruang diskusi lebih luas mengenai keberlanjutan fasilitas kesehatan tingkat pertama milik swasta.
Di satu sisi, FKTP dituntut menyediakan tenaga medis, fasilitas, obat, sistem administrasi, serta pelayanan yang berkesinambungan. Namun di sisi lain, keberlangsungan operasional sangat dipengaruhi oleh jumlah peserta terdaftar pada faskes tersebut sebanding dengan pendapatan yang diterima.
Kesenjangan antara pemasukan dan pengeluaran yang digambarkan pihak klinik dalam laporan April 2026 menunjukkan bahwa persoalan keberlanjutan finansial tidak dapat dipandang sebelah mata.
Apabila fasilitas kesehatan swasta mengalami tekanan keuangan secara terus-menerus, dampaknya berpotensi merembet kepada kualitas keberlangsungan pelayanan, tenaga kerja, investasi fasilitas, hingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tingkat pertama akan terganggu.
Namun demikian, seluruh persoalan mengenai besaran kapitasi, mekanisme distribusi peserta, serta kewenangan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku. Angka serta informasi yang disampaikan pihak klinik juga masih merupakan keterangan dari pihak pengelola dan perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Menunggu Respons BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan
Persoalan ini kini mengarah pada kebutuhan dialog antara Klinik Pratama Sentra Medika, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, serta pihak-pihak terkait.
Pertanyaan besarnya adalah bagaimana mencari titik keseimbangan antara keberlangsungan bisnis fasilitas kesehatan, pemerataan kepesertaan, keberlanjutan tenaga kesehatan, dan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan.
Klinik Pratama Sentra Medika berharap persoalan tersebut tidak berakhir sebagai keluhan administratif semata. Mereka meminta adanya solusi konkret agar pelayanan kesehatan dapat terus berjalan dan tenaga kesehatan serta karyawan, tetap memiliki kepastian pekerjaan dan jaminan hidup layak.
Bagi masyarakat Pekanbaru, persoalan ini menjadi pengingat bahwa di balik kartu kepesertaan dan pelayanan kesehatan yang diterima setiap hari, terdapat sistem pembiayaan dan distribusi peserta yang harus berjalan secara efektif, transparan, adil dan berkelanjutan.
Kini, perhatian tertuju kepada BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru: akankah persoalan defisit operasional Klinik Pratama Sentra Medika menemukan jalan keluar, atau justru menjadi awal dari ancaman berhenti kerjasama pelayanan sebuah FKTP swasta di Pekanbaru?
Klinik Pratama Sentra Medika menyatakan siap memperjuangkan keberlangsungan layanan dan meminta pendampingan hukum agar persoalan distribusi peserta serta kapitasi dapat dibahas melalui mekanisme yang berkeadilan dan sesuai ketentuan. (Rls)