Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN

Ahad, 04 Januari 2026

AYORIAU.CO - Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, membantah tudingan dugaan penganiayaan terhadap ASN BKPSDM Soppeng bernama Rusman. 

Bantahan itu disampaikan menyusul polemik perubahan penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya diusulkan Sekretariat DPRD.

Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, menjelaskan bahwa delapan PPPK—yang terdiri dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, dan pengamanan—dipindahkan ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan, meski dokumen pendukung seperti SPTJM dan rencana penempatan telah lengkap.

Menurutnya, kliennya mendatangi BKPSDM pada 24 Desember 2025 hanya untuk meminta dasar regulasi perubahan tersebut.

 Klarifikasi berlangsung cukup lama dan memicu ketegangan, namun ia menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan.

“Tudingan ditendang dua kali di perut tidak benar. Gerakan menendang tidak mengenai siapa pun dan hanya mengenai kursi,” tegas Saldin.

Pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, serta menunggu kejelasan dari BKN/BAKN Makassar terkait dasar perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut. (Rls)