Kuasa Hukum Soroti Sah Tidaknya Penetapan Tersangka dan Hak didampingi Advokat

Kamis, 13 Agustus 2026

Sumber Foto Net

AYORIAU.CO, SIAK - Permohonan praperadilan yang diajukan Aria Rizki bersama kuasa hukumnya mulai membuka sejumlah persoalan proses  hukum yang dinilai perlu diuji secara terbuka di hadapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Perkara tersebut tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, tetapi juga mempertanyakan pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan advokat selama pemeriksaan  serta salinan BAP ( berita acara pemeriksaan).

Permohonan tersebut diajukan oleh Wanton, S.H., M.H., M.Si. dan Alimin Nababan, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Wanton, S.H., M.H., M.Si. & Partners. Keduanya bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara yang diajukan terhadap Penyidik di Polsek Kandis sebagai Termohon.

Dalam permohonannya, Para Pemohon meminta hakim menguji tindakan penyidik terkait penetapan Aria Rizki sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam permohonan. Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Aria Rizki.

Salah satu pokok keberatan yang mendapat perhatian serius adalah dugaan bahwa Aria Rizki pernah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka tanpa didampingi advokat sebagaimana dipersoalkan oleh pihak Pemohon.

Kuasa hukum menyebut adanya perbedaan keterangan mengenai apakah Aria Rizki benar-benar didampingi advokat ketika menjalani pemeriksaan sebelumnya. Menurut Pemohon, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari apa yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan, tetapi perlu diuji dengan fakta materil di persidangan.

Karena itu, kuasa hukum meminta agar pihak-pihak yang mengetahui proses pemeriksaan, termasuk petugas pemeriksa dan advokat prodeo yang disebut pernah mendampingi, dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar berita acara pemeriksaan serta rekaman CCTV atau alat perekam lain yang dimiliki Termohon, apabila tersedia, dapat dihadirkan dan diuji dalam persidangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih terang mengenai proses pemeriksaan yang menjadi bagian dari sengketa praperadilan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah permintaan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya telah meminta salinan BAP yang berkaitan dengan pemeriksaan Aria Rizki, termasuk BAP pemeriksaan tambahan pada 24 Juli 2026, namun permohonan tersebut tidak di indahkan oleh penyidik.

Bagi Pemohon II selaku advokat, keberadaan salinan BAP dianggap penting untuk mempersiapkan langkah pembelaan dan memastikan advokat dapat menjalankan fungsi pendampingan hukum secara efektif.

Permohonan tersebut juga mengaitkan persoalan pemberian salinan BAP dengan ketentuan KUHAP baru pasal 153 yang disebut dalam permohonan, adalah kewajiban penyidik memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada tersangka, terdakwa atau advokatnya untuk  kepentingan pembelaan, paling lama satu hari sejak berita acara pemeriksaan  ditandatangi.

Di sisi lain, kuasa hukum turut mempersoalkan dugaan tidak diberikannya kesempatan kepada Aria Rizki untuk menghubungi keluarganya ketika proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Pemohon, persoalan tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, Para Pemohon pada pokoknya meminta hakim menyatakan penetapan Aria Rizki sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon I dinyatakan tidak sah.

Selain itu, Pemohon meminta agar berita acara pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka serta proses penyerahan tahap II turut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila hakim berpendapat terdapat pelanggaran hukum yang memengaruhi keabsahan proses tersebut.

Dalam petitumnya, kuasa hukum juga meminta agar penyidikan terhadap Aria Rizki dihentikan serta meminta pemulihan hak Pemohon I dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Namun demikian, seluruh dalil dan permintaan tersebut masih merupakan argumentasi Para Pemohon yang akan diuji dalam proses persidangan. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta validitas tindakan penangkapan dan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Perkara ini pun berpotensi menjadi ruang penting untuk menguji sejauh mana mekanisme praperadilan dapat memberikan kontrol terhadap tindakan Penyidik  dalam proses penegakan  hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.

Kini perhatian tertuju pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Persidangan nantinya diharapkan mampu mengurai satu per satu dalil yang diajukan Para Pemohon, termasuk persoalan pendampingan advokat, akses terhadap BAP, prosedur pemeriksaan, hingga dasar hukum penetapan Aria Rizki sebagai tersangka.

Dengan demikian, perkara praperadilan ini bukan sekadar pertarungan argumentasi antara Pemohon dan Termohon, melainkan juga menjadi momentum pengujian terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak hukum warga negara dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. * (Rls)