Luruskan Isu Pungutan, Kepala MAN 1 Inhil Tegaskan SPP Tidak Wajib dan LKS Bukan Keharusan

Selasa, 03 Februari 2026

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil) menegaska bahwa tidak terdapat pungutan SPP yang bersifat wajib dan mengikat, serta tidak ada kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi peserta didik.

Klarifikasi ini disampaikan Kepala MAN 1 Inhil Ibrahim S.Pd.I untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di sejumlah media.

Dijelaskannya, seluruh kebijakan pengelolaan madrasah dijalankan sesuai dengan regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia, diantaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024.

Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima madrasah telah dikelola sesuai petunjuk teknis dan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan kesiswaan, serta administrasi madrasah.

Namun, keterbatasan dana BOS membuat tidak seluruh kebutuhan pengembangan mutu pendidikan dapat dibiayai secara maksimal. Oleh karena itu, beberapa program pendukung pembelajaran dibahas bersama Komite Madrasah dan wali murid melalui mekanisme musyawarah.

“Dana yang dihimpun melalui Komite Madrasah bukanlah SPP dan tidak bersifat wajib. Seluruhnya merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa dan bersifat sukarela, tanpa sanksi bagi yang tidak mampu,” terang Ibrahim.

Ia menambahkan, pembahasan kebutuhan tersebut mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang tidak dapat dibiayai oleh dana BOS, serta telah dibahas dalam forum musyawarah Komite Madrasah bersama wali murid, termasuk pertemuan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2025.

Terkait penggunaan LKS, pihak madrasah menegaskan bahwa LKS bukan buku wajib dan hanya digunakan sebagai bahan pendukung pembelajaran oleh sebagian guru. Madrasah tidak mewajibkan pembelian LKS, tidak menerima keuntungan dari penerbit, serta memberikan kebebasan kepada siswa dan orang tua untuk menggunakan bahan belajar alternatif.

Selanjutnya, Ibrahim menyatakan komitmen madrasah untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membuka diri terhadap pengawasan dari Kementerian Agama maupun masyarakat.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak MAN 1 Inhil berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berdampak negatif terhadap dunia pendidikan.