Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam

Rabu, 18 Agustus 2021

Pelaku Curanmor

INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Hebatnya, pelaku berinisial MS (22) yang tinggal di Parit 11 Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Riau, Berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Inhil hanya dalam waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor, pada Selasa (17/8/2021) pukul 15:20, Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan H. Arif Lorong Surau, Tembilahan Hulu. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, awalnya pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir didepan rumah sudah raib, pada pukul 12:45 wib. Korban bersama istrinya lalu berusaha mencari disekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan. 

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 13 juta rupiah," ujarnya. 

Setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku inisial MS. 

"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor," jelas Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver. 

"Barang itu merupakan barang bukti dari laporan polisi dan bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dgn Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," ungkapnya.