Polres Inhil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Senin, 03 November 2025

AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,36 gram di wilayah Kecamatan Tembilahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria bernama (B D alias B O) (48), warga Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Swadaya Murni 2, Kelurahan Tembilahan Kota.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,36 gram yang disimpan di dalam bungkus “Kental Manis Cap Enaak” berwarna biru,

uang tunai sebesar Rp 3.100.000,-,

1 bungkus plastik asoy berisi timbangan digital, gunting pemotong, gunting penjepit, korek api mancis, serta

1 unit handphone merk VIVO 1920 yang diduga digunakan untuk transaksi.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis shabu. Dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan melaksanakan gelar perkara,” ujar AKP Adam Efendi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati dan denda miliaran rupiah.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu Polres Inhil. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.


Dengan pengungkapan ini, Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dan menciptakan wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkoba.