AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Pengungkapan ini digelar dalam konferensi pers, pada Jum'at (24/11/2023), di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, Kasihumas AKP Liber Nainggolan dan insan pers.
Dalam hal ini 2 pelaku berhasil diamankan, AS warga Keritang dan HR (38) warga Pematang Reba, Kabupaten Inhu.
Bermula pada 30 September 2023 lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS bertempat di rumahnya di Kecamatan Keritang.
"Pada penangkapan ini kami menemukan bukti berupa 40 butir pil ekstasi dan 11 paket sabu," kata Wakapolres Inhil Kompol Indra.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari HR. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan.
"Tanggal 23 November 2023, kami berhasil menangkap HR di rumahnya di Kelurahan Pematang Reba. Di kamar pelaku, kami juga menemukan barang bukti berupa 5 paket besar narkotika jenis sabu yang mana berat kotor masing - masing paket tersebut kurang lebih 100 gram dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 41 butir pil ekstasi," paparnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Inhil.
"Pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.