AYORIAU.CO, INHIL - Seorang pria diduga bandar narkoba inisial E (32) berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhil, pada Selasa (4/6) lalu, di Parit 02 Sencalang Kecamatan Keritang.
Dari tangan E petugas berhasil mengamankan narkotika jenis pil extacy dengan berat kotor 9,34 gram atau 34 butir, shabu 266,35 gram dan Ganja dengan 66,57 gram atau satu kantong plastik asoy serta uang tunai Rp. 12.035.000 dan handphone merk VIVO Y02T.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru
saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"ya, benar. pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa E sering melakukan transaksi narkotika," ungkapnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, AKP Jakub kemudian mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"pelaku ditangkap dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar. saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika siap jual," ungkap AKP Jakub lagi.
Lanjut dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Inhil guna menjalani proses lebih lanjut.
"pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil," tutupnya.