Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate

Kamis, 01 Oktober 2026

AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kateman. Seorang pria berinisial (GT alias A) (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi dan etomidate.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jl. Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis etomidate di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Panit I Opsnal Polsek Kateman IPDA Agus Tito Tampubolon, S.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa GT alias Apek berada di dalam rumah kontrakan yang dimaksud. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan sekitar pukul 22.30 WIB dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 5 bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, 2 bungkus etomidate bergambar animasi warna biru putih, serta satu unit vape merek RELX beserta cartridge yang berisikan etomidate.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat butir pil yang diduga ekstasi, masing-masing berwarna oranye, hijau dengan logo TikTok, kuning dengan logo mahkota, dan kuning dengan logo transformer.

Petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, 9 bungkus plastik bekas etomidate, 22 cartridge kosong bekas etomidate, satu kotak kaleng warna hitam serta satu helai jaket merek Levi’s.

Usai penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H melalui
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.

Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.