Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sabtu, 25 Februari 2023

AYORIAU.CO, TEMPULING - Kepolisian Sektor Kecamatan Tempuling, Polres Inhil, berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pengedar shabu, pada Jumat (24/02/23) malam.

Dari tangan pelaku berinisial K (44) tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 37 paket siap edar dengan berat 7,53 gram, uang sebanyak 629 ribu rupiah serta alat hisap bong dan satu unit handphone.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, menuturkan, bahwa pengungkapan peredaran shabu tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang melapor bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

"Penangkapan pengedar shabu ini berawal informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Tempuling," tuturnya.

Dari laporan tersebut lanjut AKP Osben, kemudian dilakukan penyelidikan, alhasil pelaku berhasil diamankan petugas dirumahnya beserta beberapa barang bukti.

"Pelaku kami amankan saat sedang berada dirumahnya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 629 ribu hasil penjualan shabu, alat hisap bong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi," ujar AKP Osben.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tempuling guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.