Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Kamis, 16 September 2021

Pelaku

BENGKALIS, AYORIAU.CO- Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SD (35 tahun), pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (kelahiran tahun 2008).

Atas aksinya, Reskrim Polsek Mandau menjeratnya dalam perkara hukum tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kapolsek Mandau yang dipimpin AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap, melalui kasi Humas BRIPKA Putra Muryanto menerangkan bawa penangkapan dilakukan pada Rabu, (15/9/2021) sekira pukul 19.30 wib. Pada saat itu pelaku sedang berada di Simpang Jurong Km.16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksi bejatnya pada 4 Agustus 2021 lalu, Tempat kejadian perkara (TKP) pada saat itu tepat dirumah orang tua korban. Aksi tersangkapun ketahuan setelah mendengar cerita dari tetangganya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku.

Kemudian orang tua korban memastikan perbuat yang disampaikan tetangganya kepada anak kandungnya, dan ternyata korban yang merupakan anak kandungnya juga mengakui telah diraba dan disetubuhi sebanyak satu kali oleh pelaku.

Atas kejadian itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak berwenang. Laporan orang tua korban ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Mandau yang segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK, dan pada Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 19.30 wib, tim berhasil menangkap pelaku yang dilaporkan dirumahnya sendiri.

Adapun hasil interogasi kepada pelaku, ia mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.