PSHT Inhil Serahkan SK Kemenkumham Ke Pihak Terkait di Tembilahan

Rabu, 30 Juli 2025

AYORIAU.CO, INHIL - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Indragiri Hilir (Inhil) mendatangi sejumlah kantor yang ada di Kota Tembilahan dan sekitarnya, Rabu 30 Juli 2025.

Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua PSHT Cabang Inhil Suparmin ini bertujuan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) legalitas organisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Adapun kantor-kantor yang didatangi pengurus PSHT Cabang Inhil saat itu, terdiri dari Polres, Badan Kesbangpol, Dispora, Kodim, KONI, IPSI, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Inhil.

"Kedatangan kami kesini untuk melaporkan dan memastikan bahwa PSHT secara resmi telah memiliki dasar hukum yang sah, serta menyampaikan bahwa keberadaan PSHT di Kabupaten Inhil memang ada dan aktif sampai sekarang," ujar Suparmin saat diwawancarai awak media usai mendatangi Mapolres Inhil di Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Dijelaskannya, penyerahan salinan SK Kemenkumham dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan hukum PSHT di Negeri Seribu Parit sekaligus mengakhiri dualisme organisasi yang telah berlangsung selama ini.

“Melalui momentum ini, kami juga mengajak seluruh keluarga besar PSHT di Inhil untuk kembali bersatu dan rukun dalam satu wadah PSHT yang telah diakui secara hukum,” tambah Suparmin.

Untuk diketahui, hingga kini jumlah anggota organisasi pencak silat tertua di Indonesia yang ada di Kabupaten Inhil adalah sekitar 12.000, yang terbagi di 20 kecamatan atau ranting-ranting.

“Anggota PSHT terbanyak ada di Kecamatan Pulau Burung, lebih dari 2.000 orang. Kemudian untuk Sekretariat kita juga terletak di Pulau Burung,” tutup Suparmin.