
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Indragiri Hilir ini dimulai pada pukul 09.30 WIB.
?Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda serta pihak terkait, termasuk perwakilan Polres Indragiri Hilir, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, perwakilan Dinas Kesehatan, serta mahasiswa Universitas Islam Indragiri Hilir.
?Dalam laporannya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dikubur tersebut meliputi:
?Narkotika Jenis Shabu-shabu: 353 Gram
?Narkotika Jenis Ganja: 1 Bungkus
?Narkotika Jenis Extacy: 30 Butir
?Barang Elektronik: 30 Buah
?Bong: 1 Buah
?Senjata Tajam (Parang/Pisau, Gunting): 10 Buah
?Pakaian: 26 Helai
?Minuman Keras: 39 Botol
?Rokok Berbagai Merek: 217.000 Batang.
?Kepala Seksi Intelijen Kejari Indragiri Hilir, Erik Rusnandar, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang telah inkracht.
?"Pemusnahan barang bukti ini membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ungkap Kasi Intel.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak warga untuk menjauhi barang haram tersebut.