Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu

Selasa, 07 September 2021

Pelaku Narkoba yang ditangkap.

INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil, Jum’at (20/8/2021) yang lalu, tepatnya sekira siang pukul 11:30 wib, di jalan Telaga Biru, Gang Madrasah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Kedua pelaku inisial CI (32) sebagai pengedar dan HB (26) sebagai pemakai, para pelaku merupakan warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau.

"Kronologis pengungkapan para pelaku beserta barang haram itu awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang pria inisial CI sering bertransaksi narkoba dirumahnya yang beralamat di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Selasa (7/9/2021). 

Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis lalu memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Pada Jum'at (20/8) siang anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap CI dan HB. Mereka saat itu tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika," ungkapnya. 

Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat untuk dijadikan saksi pada saat penggeledahan. 

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 3,44 gram. Tindak pidana narkotika ini kembali akan dikembangkan asal muasal barang haram itu," sebut Ipda Esra. 

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 / 2009 tentang Narkotika dan, pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," tambahnya.