Satgas PKH Riau Sosialisasikan Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Inhil

Jumat, 25 September 2026

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau melaksanakan edukasi dan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Ruangan Rekonfu Polres Indragiri Hilir (Inhil) tersebut menghadirkan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., sebagai narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Inhil yang diwakili Plt Asisten I Aprizal, Dandim 0314/Inhil, perwakilan Kejaksaan, serta unsur pemerintah dan masyarakat lainnya.

Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan operasional pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan setelah ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya menjadi salah satu landasan penyelesaian persoalan tata kelola kawasan hutan dinilai belum optimal dalam pelaksanaannya.

"Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, terhitung sejak 21 Januari 2025, yang terdiri dari tujuh bab dan 18 pasal, diberlakukan sebagai landasan operasional," ujar Maitertika.

Ia menjelaskan, salah satu substansi utama Perpres tersebut adalah pembentukan Satgas PKH yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan penertiban serta menyelamatkan kekayaan negara dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

"Tindakan penertiban meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, dan pemulihan aset dalam kawasan hutan," jelasnya.

Maitertika menambahkan, penertiban tersebut menyasar berbagai bentuk pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk aktivitas perkebunan maupun pertambangan yang berada di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

"Intinya, siapa pun yang menguasai kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka akan ditertibkan secara administratif berikut fisik lahannya diambil. Jika melanggar hukum, akan dipidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, Kombes Pol M. Ischaq Said dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, dalam materi edukasinya menjelaskan bahwa Satgas PKH merupakan bagian dari kerja bersama lintas kementerian dan lembaga.

Mereka menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga pengelolaan sumber daya alam harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Ini bukan sekadar kutipan hukum. Ini adalah amanat. Bahwa semua kekayaan alam, baik itu hutan, tambang, air maupun tanah, harus dikuasai dan dikelola oleh negara, dan hasilnya harus dirasakan oleh rakyat," disampaikan dalam materi sosialisasi.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH memiliki tiga fokus utama sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Pertama, penagihan denda administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara terhadap areal yang dikuasai secara ilegal. Ketiga, pemulihan aset untuk mengembalikan fungsi dan kondisi kawasan hutan yang mengalami kerusakan.

Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau juga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha maupun investasi yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebaliknya, penertiban diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Satgas PKH bukan bersifat anti usaha dan bukan pula ingin mematikan investasi. Justru sebaliknya, Satgas PKH ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan," demikian disampaikan dalam sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh pemangku kepentingan juga diajak untuk berperan aktif dalam penataan kawasan hutan.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam sinkronisasi data, penyelesaian konflik di lapangan serta pengawasan kegiatan usaha.

Sementara pelaku usaha diimbau memastikan kembali status dan legalitas lahan yang dimanfaatkan. Masyarakat juga diajak turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

"Keberhasilan penertiban ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat. Hutan bukan milik pemerintah saja. Ini milik kita semua, rakyat Indonesia," tegas Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Satgas PKH Provinsi Riau berharap pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 semakin meningkat, sekaligus mendorong pengelolaan kawasan hutan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.