
AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan turun langsung menyisir kawasan Dayang Suri, Tembilahan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi mengenai dugaan praktik perjudian, aktivitas asusila, hingga peredaran minuman tradisional beralkohol jenis tuak.
Kegiatan pengawasan dan pembinaan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Inhil di bawah kepemimpinan Kasatpol PP Ahmad Husairi, S.Sos., M.M., melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Adha Linda, S.H.
Turut hadir Lurah Tembilahan Kota, Robi Mardinus, SKM, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tembilahan yang mewakili camat, anggota Satpol PP Kecamatan Tembilahan, serta staf Kelurahan Tembilahan Kota.
Tim gabungan menyisir sejumlah titik di kawasan Dayang Suri untuk memberikan sosialisasi, imbauan, dan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah (perda).
Selain menyoroti dugaan perjudian dan aktivitas asusila, petugas juga memberikan perhatian terhadap penjualan serta konsumsi tuak dan aktivitas pedagang yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, hingga bagian atas saluran drainase.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk togel, maupun aktivitas peredaran minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan daerah.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 49 Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengatur larangan terkait produksi, peredaran, penjualan, penyimpanan, penyajian, hingga konsumsi minuman keras, termasuk minuman tradisional yang mengandung alkohol seperti tuak.
Sementara itu, ketentuan mengenai larangan perjudian diatur dalam Pasal 44 Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Meski demikian, dugaan aktivitas perjudian, asusila, maupun peredaran tuak di kawasan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada informasi mengenai penetapan pelanggaran ataupun tindakan hukum terhadap pihak tertentu dalam kegiatan ini.
Pengawasan tim gabungan tidak hanya menyasar dugaan penyakit masyarakat. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pedagang terkait pemanfaatan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Aktivitas perdagangan di bahu jalan, trotoar, dan atas saluran drainase menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta fungsi drainase.
Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2023, penggunaan bagian jalan, trotoar, atas drainase, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya untuk kegiatan perdagangan dilarang, kecuali pada waktu dan lokasi tertentu yang telah ditetapkan pejabat berwenang.
Petugas mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Inhil bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan mengedepankan pendekatan persuasif, preventif, edukatif, dan humanis.
Masyarakat serta pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ketentuan perda sebelum dilakukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum serta penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Meski mengutamakan pembinaan, penindakan tetap dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan dan sesuai prosedur hukum.
Kegiatan gabungan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Keterlibatan Satpol PP Kabupaten Inhil, Pemerintah Kecamatan Tembilahan, dan Kelurahan Tembilahan Kota diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Pengawasan serta pembinaan secara berkelanjutan juga diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran, mulai dari perjudian, aktivitas asusila, peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan, hingga penyalahgunaan fasilitas umum.
Melalui langkah tersebut, kawasan Dayang Suri diharapkan semakin tertib, aman, dan nyaman, sekaligus terbebas dari aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat.