Tembilahan, - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengapresiasi kinerja tim medis atas kesembuhan seluruh pasien positif Covid-19 di Kabupaten Inhil, Senin (6/7/2020) malam.
Untuk diketahui, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Inhil adalah nihil setelah kesembuhan 5 (lima) orang pasien positif Covid-19 terakhir yang diumumkan pihak tim medis.
"Alhamdulillah, tentunya ini sebuah prestasi yang sulit dicapai tanpa kerja keras dan kegigihan rekan-rekan tim medis. Pencapaian ini patut diberi apresiasi," tutur Bupati melalui keterangan tertulis.
Meski demikian, Bupati meminta kepada pihak medis agar dapat mengawasi dan melalukan pelacakan terhadap potensi penularan dan kemunculan klaster baru Covid-19 di Kabupaten Inhil.
"Kita tidak boleh lengah. Covid-19 masih tetap 'mengintai' kita. Sebagaimana yang kita tahu, WHO menyatakan bahwa Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat," pungkas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati tetap mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penularan Covid-19 dengan senantiasa menaati protokol kesehatan Covid-19.
"Jaga kesehatan dan kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Kita tidak ingin kejadian serupa, yakni penularan Covid-19 terhadap puluhan warga terulang lagi," tukas Bupati.
Seperti diinformasikan, pihak tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil mengumumkan kesembuhan 5 (lima) pasien positif Covid-19 dari total 43 (empat puluh tiga) kasus positif di Kabupaten Inhil.
Kelima pasien positif Covid-19 yang sempat diisolasi di RSUD Raja Musa, Guntung tersebut, saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing dengan sebagian besar kondisi klinik baik.
Kelima pasien tersebut, dinyatakan sembuh setelah menjalani uji PCR swab dengan hasil negatif.
Adapun ringkasan identitas 5 (lima) pasien positif Covid-19 Kabupaten Inhil yang dinyatakan sembuh ialah sebagai berikut:
1. Pasien Nn RAR (14 thn) warga Pulau burung ( sudah di pulangkan tgl 4 07 2020)
2. Pasien Nn VAR (9 thn) Warga Pulau burung ( sudah di pulangkan tgl 4 07 2020)
3. Pasien Tn M I H (30 thn) Warga pelangiran ( pulang tgl 5 07 2020)
4. Pasien Tn BK (31 thn) merupakan warga pelangiran ( pulang tgl 5 07 2020)
5. Pasien Tn BK (22 thn) merupakan warga teluk belengkong ( pulang tgl 6 07 2020)
.....
(Adv/Jh)