AYORIAU.CO - Manajemen SPBU 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM Amin, Tabek Gadang, Kota Pekanbaru, membantah keras tuduhan keterlibatan mereka dalam insiden pengeroyokan terhadap enam wartawan media online. Klarifikasi resmi disampaikan langsung oleh Manajer SPBU, Khairuddin, menanggapi pemberitaan yang sempat mengaitkan pihaknya dengan aksi kekerasan tersebut.
“Kami sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan kekerasan. SPBU adalah fasilitas pelayanan publik, dan kami berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan Pertamina dan hukum yang berlaku,” tegas Khairuddin saat ditemui wartawan, Kamis (2/10/2025).
Khairuddin mengakui memang terjadi keributan di area SPBU pada hari kejadian, namun ia menegaskan peristiwa itu murni bentrok antara pihak luar dan tidak melibatkan karyawan maupun manajemen. Pihaknya bahkan telah menyerahkan rekaman CCTV serta data pendukung lain kepada kepolisian untuk proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Khairuddin menyampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah sepakat menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur kekeluargaan.
“Informasi dari pihak media menyebutkan sudah selesai dan kedua belah pihak sepakat berdamai, dengan bukti surat perdamaian serta video restorative justice di kantor kepolisian,” jelasnya.
Terkait tudingan adanya penyelewengan BBM bersubsidi, pihak SPBU memastikan penyaluran dilakukan sesuai prosedur resmi dan diawasi langsung oleh sistem Pertamina. “Jika ada pihak luar yang melakukan pelangsiran ilegal, itu berada di luar tanggung jawab kami. Kami berharap aparat menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum,” tambah Khairuddin.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Pers Asosiasi Keluarga Indonesia (AKPERSI) turut merilis pernyataan resmi terkait insiden ini. Berdasarkan surat kesepakatan yang ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025, di SPBU 14.282.683, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus pengeroyokan secara kekeluargaan dengan poin-poin sebagai berikut:
Pihak I (pelaku pengeroyokan) memohon maaf secara terbuka kepada Pihak II (wartawan korban) dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.
Pihak I bersedia mengganti rugi kerusakan handphone milik korban serta menanggung biaya pengobatan hingga sembuh.
Pihak II memaafkan Pihak I secara lahir dan batin serta berharap perkara tidak berlanjut ke ranah hukum.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui Ketua DPD AKPERSI Riau, Irfan Siregar.
Pihak manajemen SPBU berharap kasus ini tidak berkembang menjadi opini liar yang merugikan nama baik perusahaan dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.***