AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa 8/8/2023.
Sidang Tindak Pidana Ringan dipimpin Hakim tunggal saudara Pantun Andrianus Lumban Gaol, S.H. dan didampingi Panitera Pengganti saudara Iwan Uripno. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 2/Pid.C/2023/PN Tbh yang dibacakan oleh Hakim, mengadili dengan Hukuman Pidana Denda sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kepada tersangka TH dikarenakan sengaja terbukti menjual minumal beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada Pasal 26 Ayat (3) huruf b.
Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS Febri Syahwani, S.E. sekaligus penerima kuasa penuntut umum pada persidangan tersebut menyampaikan “Ini merupakan kali pertama kami melakukan persidangan di Pengadilan Negeri, disamping memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda juga untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif demi terjaganya ketertiban dan ketentraman disekitar masyarakat. Seperti kita ketahui bersama, pengaruh minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat, banyak kejadian-kejadian seperti begal, pemerasan dan penganiayaan, salah satu dari kejadian tersebut merupakan efek dari mengkonsumsi minuman beralkohol ini"
Lebih lanjut beliau mengungkapkan “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir selaku Koorwas PPNS beserta jajaran yang telah melakukan tunjuk ajar sehingga berkas perkara yang kami susun ini sampai ke tahap P21, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang telah mendukung dan memberikan pendampingan kepada PPNS dari awal pemberkasan sampai dengan hari persidangan, kedepannya kami akan terus melakukan kerja sama bersama lembaga penegak hukum lainnya dalam melakukan penegakan dan pemberkasan bagi pelanggar Perda di Kabupaten Indragiri Hilir, semoga Allah S.W.T memberkahi langkah - langkah kita semua”
ucap Febri.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Operasi bersama Tim Terpadu Penegak Perda dan Perkada (Tim Yustisi) bagi pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu 5/8/2023 berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan dan pengamatan, pada operasi tersebut pemilik warung kelontong yang berada di wilayah Tembilahan didapati menjual minuman beralkohol merk kawa-kawa 23 botol isi 300 ml, 17 botol merk anggur merah isi 275 ml, 4 botol merk anggur merah isi 625 ml, 6 botol anggur merah isi 600 ml, dua kaleng merk ABC, satu botol isi 600 ml jenis tuak /Toddy, satu plastik minuman beralkohol arak putih isi 12 liter.