Sekretaris Komisi empat DPRD Inhil Herwanissitas
Tembilahan (ARC), - Lima hari menjelang lebaran idul fitri 1438 hijiriah, anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas harapankan Tunjangan Hari Raya (THR) karyaawan sudah dibayarkan oleh perusahaan.
"Sesuai dengan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran," ujar Sekretaris Komisi empat itu, Minggu, (10/6/2018).
Sesuai aturan untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji.
Namun jika dibawah 12 bulan kerja, maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja, tegas Herwanissitas.
Ditambahkanya jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi .
Adapaun sanskinya, kata Herwanissitas, bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.
"Jika terlambat atau lalai, dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanksi pembatasan kegiatan usaha," bebernya.
Tidak hanya karyawan tetap, ujar legislator dari dapil V Inhil tersebut, pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.
Namun, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.
"Mentri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," tutupnya.(ded)
Berita Lainnya
Jalin Kerjasama Dengan Santri Tani, Dit Binmas Polda Riau Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan
Ramadhan ke 6, Polres dan Pemkab Inhil Berbagi Ta'jil dan Sembako Pada Korban Kebakaran di Pulau Palas
Rapat Paripurna Istimewa PAW, Ketua DPRD Inhil: Ini Tindaklanjut Usulan Fraksi PPP
Ketua DPRD Inhil Buka Pelaksanaan Khitanan Massal di Kuala Lahang
Kapolres Inhil Beri Bonus Bagi Pemenang Turnamen Mobile Legends ESI 2021
Pemkab Inhil Mediasi PT BPLP dengan Kelompok Masyarakat Desa Seberang Sanglar
Polres Inhil Ikuti Upacara Peringatan Hut Bhayangkara ke-76 Secara Virtual
Demi Capai Herd Immunity, PT GIN Gelar Vaksinasi Gotong Royong Bagi Karyawan
Pengajian Rutin Bulanan TP-PKK Inhil
Camat Apresiasi MTQ XI Sungai Selodang
Tabrak Pompong, 3 Orang Penumpang Spedbot di Inhil Dikabarkan Meninggal