Sekretaris Komisi empat DPRD Inhil Herwanissitas
Tembilahan (ARC), - Lima hari menjelang lebaran idul fitri 1438 hijiriah, anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas harapankan Tunjangan Hari Raya (THR) karyaawan sudah dibayarkan oleh perusahaan.
"Sesuai dengan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran," ujar Sekretaris Komisi empat itu, Minggu, (10/6/2018).
Sesuai aturan untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji.
Namun jika dibawah 12 bulan kerja, maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja, tegas Herwanissitas.
Ditambahkanya jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi .
Adapaun sanskinya, kata Herwanissitas, bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.
"Jika terlambat atau lalai, dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanksi pembatasan kegiatan usaha," bebernya.
Tidak hanya karyawan tetap, ujar legislator dari dapil V Inhil tersebut, pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.
Namun, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.
"Mentri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," tutupnya.(ded)
Berita Lainnya
11 Bulan Irjen Moh Iqbal Jabat Polda Riau, 800 Kg Narkoba Jenis Sabu Berhasil Disita
Sekda Inhil Syarifuddin Resmi Melantik IKA – UR Kecamatan Tanah Merah
Tinjau Kegiatan Padat Karya di Tembilahan Kota, Kadisnakertrans Riau Lepas Bibit Ikan Nila
Pemkab dan DPRD Inhil Komitmen Tuntaskan Ranperda Yang Sempat Tertunda Pada Tahun Sebelumnya
Asisten I Setdakab Inhil Ajak Kepala OPD Untuk Bersama-sama Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN
Manajemen PT.PJB PLTU Salurkan CSR 2021 ke UPT Puskesmas Gajahmada Tembilahan
Bupati Inhil Akan Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Ombak Tinggi
Camat Yuliargo Serahkan Buku dari Pustaka Musthamir Thalib Pekanbaru
Seratusan Masyarakat Teluk Pinang-Inhil Padati Kampanye Edy Natar
Badan Kerjasama Antar Desa Gaung Gelar Pelatihan Penanggulangan Stunting
Wardan Minta 65 BPD Kemuning Jadi Pilar Utama Jembatan Bagi Masyarakat dan Pemdes
Kejari Inhil Tangguhkan Terdakwa dari Sebuah Tuntutan Perkara Hingga Bebas Tahanan