Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Kasi Penkum Kejati Riau Beri Penjelasan Terkait Viralnya di Medsos Oknum JPU Kejari Rohil Berselingkuh
AYORIAU.CO - Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH memberi penjelasan terkait viralnya di media sosial (medsos) bahwa adanya Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang Berselingkuh.
Melalui siaran pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, pada Kamis (25/5/2023) ini, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH menyampaikan, bahwa pada tahun 2004 Menurut keterangan SA, ia dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar, dan perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran.
Sekitar tahun 2015/2016 dengan seringnya terjadi pertengkaran dalam menjalankan rumah tangga, dan untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, menurut keterangannya SA menyerahkan harta kepada DH, sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit rumah Tipe 75 Kel. Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru An. DH;
2. Tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT;
3. Setiap bulannya Pelapor menerima kiriman uang dari terlapor yang berfariasi antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
4. Terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
5. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.
Lanjut, Kasi Penkum Kejati Riau itu menambahkan pada tanggal 04 Maret 2018 DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain.
Kata Kasi Penkum Kejati Riau lagi, terhadap laporan pengaduan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan hasil pemeriksaan.
Kemudian pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH selaku Pelapor pada tanggal 03 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami saya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kota Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir.
Lebih lanjut, sekitar bulan Februari DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 1.7 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.
Pada tanggal 11 Juli 2022 sambungnya, SA melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah di putus pada tanggal 07 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya Memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru, dan tanggal 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi).
Pada saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH melaporkan SA ke Polda Riau, kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA, ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang menjelaskan.
Pada tanggal 15 Februari 2023, DH melaporkan kembali SA ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain, dan DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp. 1.7 Miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Berita Lainnya
Bentuk Peduli Sesama, Kapolsek Sungai Batang Ikut Galang Dana Untuk Korban Longsor di Kecamatan Tanah Merah
Pagi di Rambaian, Siang Harinya Ferryandi Kembali Membuka Khitan Masal di Teluk Pinang
Lantik Ery Putra Sebagai Penjabat Sekda, Pj Bupati Herman Ucapkan Selamat
Polres Inhil Gelar Gelar Konferensi Pers Repleksi Akhir Tahun
Pj.Bupati H.Herman, SE.MT Terima Kunjungan Kepala UPT.PSDKP dan Kepala Koordinator Pos SAR Tembilahan
Pj Bupati Inhil Herman Jemput Bola Ke Kementerian Koordinator Perekonomian RI guna Kembangkan Potensi di Kabupaten Indragiri Hilir
Pj Bupati Inhil Herman Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu Kabupaten Inhil
Pj Bupati Inhil Herman Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti Kementrian Agama ke-78 Tahun 2024
Disaksikan Presiden Jokowi, Bupati Inhil Terima Tropi Abyakta AK-PWI pada HPN 2023
Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
PSMTI Kateman Kembali Bagikan 300 Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Raih Medali Porprov, Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan dari Kapolres