Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Kasi Penkum Kejati Riau Beri Penjelasan Terkait Viralnya di Medsos Oknum JPU Kejari Rohil Berselingkuh
AYORIAU.CO - Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH memberi penjelasan terkait viralnya di media sosial (medsos) bahwa adanya Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang Berselingkuh.
Melalui siaran pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, pada Kamis (25/5/2023) ini, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH menyampaikan, bahwa pada tahun 2004 Menurut keterangan SA, ia dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar, dan perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran.
Sekitar tahun 2015/2016 dengan seringnya terjadi pertengkaran dalam menjalankan rumah tangga, dan untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, menurut keterangannya SA menyerahkan harta kepada DH, sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit rumah Tipe 75 Kel. Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru An. DH;
2. Tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT;
3. Setiap bulannya Pelapor menerima kiriman uang dari terlapor yang berfariasi antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
4. Terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
5. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.
Lanjut, Kasi Penkum Kejati Riau itu menambahkan pada tanggal 04 Maret 2018 DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain.
Kata Kasi Penkum Kejati Riau lagi, terhadap laporan pengaduan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan hasil pemeriksaan.
Kemudian pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH selaku Pelapor pada tanggal 03 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami saya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kota Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir.
Lebih lanjut, sekitar bulan Februari DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 1.7 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.
Pada tanggal 11 Juli 2022 sambungnya, SA melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah di putus pada tanggal 07 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya Memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru, dan tanggal 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi).
Pada saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH melaporkan SA ke Polda Riau, kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA, ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang menjelaskan.
Pada tanggal 15 Februari 2023, DH melaporkan kembali SA ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain, dan DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp. 1.7 Miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Berita Lainnya
PSMTI Kateman Kembali Bagikan 300 Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Gelar Syukuran Anniversary ke 7, PJ Bupati Inhil Beri Apresiasi SMSI Inhil
Jum'at Keliling, Giliran Masjid Darul Hikmah Tembilahan Disambangi Sat Samapta Polres Inhil
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Himbau Tenaga Honorer Segera Mendaftar PPPK Tahap II
Polsek Kempas Tanam Jagung Serentak Kuartal 3, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Gubernur Serahkan Bonus Kepada Pemenang STQH Nasional XXVIII Asal Riau
Erick Thohir: Tingginya Potensi Wisatawan Lokal Akan Jadi Sumber Ekonomi Baru
Hadiri Talk Show KNPI dan KPU, Bupati HM Wardan Beri Apresiasi
Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik di Polres Inhil, Upacara Sertijab Berlangsung Khidmat
Persiapan Pemilu Tahun2024, Polres Inhil Ikuti Zoom Bersama Kapolda Riau
Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan
Ferryandi Buka Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Belantaraya Cup