Laksanakan Perda, TIM URC Pol PP Inhil Terus Lakukan Patroli Malam


INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Guna menahan penyebaran covid-19, dan munculnya varian baru Omicron, perlu adanya pengawasan ketat kepada masyarakat agar tetap tertib mengikuti protokol kesehatan. Tim Unit Reaksi Cepat URC Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan giat patroli malam, Kamis (17/02/2022).

Kegiatan yang dilandasi Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Nomor : 23/SP-POL.PP/URC/I/2022, Tanggal 31 Januari 2022 ini bertujuan untuk menegakan Peraturan Daerah, menjaga Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Serta Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat baik terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat maupun terhadap penyebaran virus covid-19.

Meskipun wilayah Kabupaten Indragiri hilir telah memasuki level II PPKM pencegahan tetap harus dilakukan, ditakutkan sewaktu waktu akan ada perubahan level yang tidak diinginkan. 

Untuk itu Tim melaksanakan patroli ke tempat- tempat rawan terjadi pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan penyakit masyarakat. Taman kota dan Tempat keramaian menjadi target lokasi yang akan di telusuri oleh tim URC Satpol PP kali ini.

Tepat pada pukul 23.05 WIB didapati dua orang pemuda M (22) dan S (21 ) yang berkeliaran melewati batas waktu wajar bahkan tanpa menerapkan prokes Covid – 19 di Hutan Kota Jalan Swarna Bumi. Keduanya diberi arahan secara humanis serta edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan, terakhir keduanya diberi sanksi fisik nerupa push up.

“Tidak bosan untuk mengingat kan karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya yg mengancam dirinya sendiri. Apalagi pemuda ini ditemukan pada saat berada di tempat yg tak semestinya. Keduanya kami beri sanksi fisik, semoga saja dapat menumbuhkan efek jera.” Ucap Deddy Kurniawan selaku perwira pengendali tim malam itu.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar