Pelaku
Tembilahan (ARC), - Kebakaran yang terjadi dua malam berturut - turut, di Kota Tembilahan, telah memantik kecurigaan Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Kapolres Inhil) AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H.
Mantan Kapolres Manokwari tersebut, kemudian memerintahkan aparatnya, untuk intens menyelidiki peristiwa tersebut. Kecurigaan Kapolres akhirnya terbukti.
Setelah Unit Opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang Buruh, berinisial DS (20) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu, (5/5/2018), sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersangka pembakaran tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K.
"Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres", sebut AKP Adhi.
Kasat menyebutkan, setelah kejadian kebakaran selama 2 hari berturut - turut terjadi, telah menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar.
Penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa kebakaran dilakukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil pengamatan cctv di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.
Akhirnya, tersangka yang tidak punya alamat tetap, berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan.
Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya.
Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar.
Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.
Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi, "Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik," imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.
"Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun", tutup AKP Adhi.(ded)
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Silaturahmi dengan Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Gaung
Sekda Inhil Harapkan Kualitas PAUD Sesuai Standar Nasiaonal
Pjs Bupati Inhil Hadiri Deklarasi Damai, dan Ajak Paslon Ciptakan Pilkada Damai
HM Wardan Resmi Dilantik Sebagai Ketua HKTI Riau oleh Moeldoko
Lagi, PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Sepanjang Jalan Pelalawan-Siak
Pasca Mundurnya Afrizal, Budi Dipercayakan Jadi PLT Kadis Kesehatan Inhil
Pj Bupati Inhil Lantik Pj Kades Simpang Tiga Daratan Dan Resmikan Keanggotaan BPD
Ratusan Warga Antusias Ikuti Vaksinasi Serbuan di Halaman Kodim 0314 Inhil
Bupati Inhil Ungkap Fokus Program DMIJ Plus Terintegrasi Adalah Pengembangan Ekonomi
Kisah Inspirasi Sang Dokter Sunat Menuju Pelosok Negeri Hamparan Kelapa Dunia
Kunjungi Desa Harapan Makmur, Pj Bupati Inhil Juga Ambil Sumpah Jabatan 3 Pj Kades Kecamatan GAS
Pj Bupati Inhil Lantik Pj Kades Simpang Tiga Daratan Kecamatan Enok dan Remikan Keanggotaan BPD