Pelaku
Tembilahan (ARC), - Kebakaran yang terjadi dua malam berturut - turut, di Kota Tembilahan, telah memantik kecurigaan Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Kapolres Inhil) AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H.
Mantan Kapolres Manokwari tersebut, kemudian memerintahkan aparatnya, untuk intens menyelidiki peristiwa tersebut. Kecurigaan Kapolres akhirnya terbukti.
Setelah Unit Opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang Buruh, berinisial DS (20) di Pelabuhan LASDAP Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu, (5/5/2018), sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersangka pembakaran tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K.
"Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres", sebut AKP Adhi.
Kasat menyebutkan, setelah kejadian kebakaran selama 2 hari berturut - turut terjadi, telah menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar.
Penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa kebakaran dilakukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil pengamatan cctv di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.
Akhirnya, tersangka yang tidak punya alamat tetap, berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan.
Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut, pada malam sebelumnya.
Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api yang sengaja dinyalakan, malah membesar.
Sedangkan pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.
Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi, "Tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik," imbuh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu.
"Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun", tutup AKP Adhi.(ded)
Berita Lainnya
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu, 14 Pelaku Digulung.
Polres Inhil Sita Ratusan Unit Hp, Kamera, serta Laptop Ilegal Dari Batam.
Tak Terbendung, Antusias Warga Pada Peresmian Posko Pemenangan War-SU di Kuindra
Bupati Wardan Resmi Lepas 8 Atlet SOLna Asal Inhil untuk Berjuang di Porda Riau 2021
Konsistensi KARA Mempertahankan Predikat Top Brand 2022
Berbagi Ta'jil di 2 Kelurahan dan 1 Desa Kecamatan Kempas
Sultan Tanjung Siap Guncang Pangkalan Kerinci di Pelalawan Fest Vol.1!
Turun ke Jalan, Pj Bupati Inhil Lakukan Aksi Bersih-bersih Saluran Got
Bupati Inhil Apresiasi PT MRP Bangun 500 Titik PJU-TS Melalui Program CSR
Pilkada Inhil 2018, Ketua KPU Inhil : Syarat Calon Masih Ada Yang Belum Memenuhi
MTQ Momentum Meningkatkan Pengamalan Alquran
PT GIN Beri Paket Bantuan ke Sembilan Desa