Bupati Inhil Tegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik
Indragiri Hilir - Bupati Inhil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik melalui singkronisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu, kamis pagi (19/12/2019) di aula kantor Bappeda Inhil.
"Sejauh mana progres. Itu mesti dipublikasikan meski ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Masyarakat harus mengetahui, masyarakat membutuhkan informasi," pungkas Bupati dalam arahannya
Pada kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan aksi layanan keterbukaan informasi publik ini, ditegaskan Bupati, setiap Organisasi Perangkat Daerah perlu menyusun personil PPID Pembantu dengan surat keputusan (sk) kepala dinas selaku atasan PPID Pembantu dibawah koordinasi PPID Utama, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil.
Bupati menuturkan, dalam pelaksanaan program daerah yang ada di OPD, termasuk program " Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi" yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Inhil, diperlukan kerja sama lintas sektoral dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Hal ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program "DMIJ Plus Terintegrasi" dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin Terintegrasi, dijelaskan Bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID Pembantu.
"Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD, salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama," papar Bupati dihadapan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil belum mempunyai Surat Keputusan.
Dia menyarankan, agar Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID Pembantu.
"PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik," tukas Zufra pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, HM Thaher dengan didampingi Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.
Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID Pembantu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai Badan Publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.
"Ada informasi yang sifatnya rahasia. Sebenarnya PPID ini membantu OPD dari oknum LSM dan Wartawan 'nakal' yang merecoki PPID Pembantu," jelas Zufra yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau seraya meminta kepada pihak Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama untuk membenahi PPID Pembantu.

Berita Lainnya
Pentingnya ASI dan MPASI untuk Tumbuh Kembang Anak: Informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil
Puskesmas Sungai Piring Lakukan Pendampingan MPASI dan Asi Eksklusif
Dinkes Inhil Canangkan Gerakan Aksi Bergizi Serentak di Sekolah SMAN 1 Tembilahan Hulu
Kenali Tanda-tanda Kehamilan Normal
Ziarah Nasional HUT TNI ke-80, Wabup Inhil Ajak Generasi Muda Hargai Jasa Pahlawan
Beberapa Desa di Kecamatan Enok Alami Tren Penurunan Signifikan Kasus Stunting
Kadiskes dan Pj Ketua TP PKK Inhil Lakukan Kunjungan ke Posyandu Mawar
Pemkab Inhil Akan Segera Bayarkan Gaji Non-ASN
Buka Jambore PKK Kecamatan Reteh, Bupati Inhil HM WARDAN Harapkan Sinergitas Semua Elemen Sukseskan 10 Pokok Program PKK
Dinkes Inhil: Kenali Epilepsi SLG, Ini Gejala dan Cara Penanganannya
Dipimpin DR. H. Ferryandi, DPRD Inhil Gelar Paripurna Milad Inhil ke-59
Bupati Inhil HM WARDAN Buka MTQ Ke-27 Tingkat Kecamatan Tanah Merah Tahun 2023