Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Bupati Inhil Tegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik
Indragiri Hilir - Bupati Inhil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik melalui singkronisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu, kamis pagi (19/12/2019) di aula kantor Bappeda Inhil.
"Sejauh mana progres. Itu mesti dipublikasikan meski ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Masyarakat harus mengetahui, masyarakat membutuhkan informasi," pungkas Bupati dalam arahannya
Pada kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan aksi layanan keterbukaan informasi publik ini, ditegaskan Bupati, setiap Organisasi Perangkat Daerah perlu menyusun personil PPID Pembantu dengan surat keputusan (sk) kepala dinas selaku atasan PPID Pembantu dibawah koordinasi PPID Utama, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil.
Bupati menuturkan, dalam pelaksanaan program daerah yang ada di OPD, termasuk program " Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi" yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Inhil, diperlukan kerja sama lintas sektoral dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Hal ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program "DMIJ Plus Terintegrasi" dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin Terintegrasi, dijelaskan Bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID Pembantu.
"Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD, salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama," papar Bupati dihadapan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil belum mempunyai Surat Keputusan.
Dia menyarankan, agar Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID Pembantu.
"PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik," tukas Zufra pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, HM Thaher dengan didampingi Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.
Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID Pembantu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai Badan Publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.
"Ada informasi yang sifatnya rahasia. Sebenarnya PPID ini membantu OPD dari oknum LSM dan Wartawan 'nakal' yang merecoki PPID Pembantu," jelas Zufra yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau seraya meminta kepada pihak Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama untuk membenahi PPID Pembantu.

Berita Lainnya
DPRD INHIL Gelar Rapat Paripurna Ke-13
Pj. Ketua TP PKK Hj. Katerina Susanti Herman Kunker ke Kecamatan Kempas
Dinkes Inhil: Pahami Tantangan Kesehatan pada Proses Penuaan Alami
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tekankan Pentingnya Udara Bersih bagi Kesehatan
Dikukuhkan Gubri, Bupati HM Wardan Pinta KKIH Pelihara Budaya Adat Melayu Riau
Tim Medis Puskesmas Simpang Gaung Lakukan Cek Kesehatan Ibu Hamil
8 Faktor Pemicu Kanker yang Perlu Diwaspadai
UPT Puskesmas Tembilahan Kota Skrinning Penyakit Tidak Menular Dengan Sasaran Usia Produktif
Desa dan Kelurahan se-Inhil Rapat PPRG Tahun 2021
Kadis PMD Inhil Sebut Pilkades Serentak Digelar 12 Oktober
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan
Bupati Inhil HM WARDAN Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023