Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Bupati Inhil Tegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik
Indragiri Hilir - Bupati Inhil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik melalui singkronisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu, kamis pagi (19/12/2019) di aula kantor Bappeda Inhil.
"Sejauh mana progres. Itu mesti dipublikasikan meski ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Masyarakat harus mengetahui, masyarakat membutuhkan informasi," pungkas Bupati dalam arahannya
Pada kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan aksi layanan keterbukaan informasi publik ini, ditegaskan Bupati, setiap Organisasi Perangkat Daerah perlu menyusun personil PPID Pembantu dengan surat keputusan (sk) kepala dinas selaku atasan PPID Pembantu dibawah koordinasi PPID Utama, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil.
Bupati menuturkan, dalam pelaksanaan program daerah yang ada di OPD, termasuk program " Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi" yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Inhil, diperlukan kerja sama lintas sektoral dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Hal ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program "DMIJ Plus Terintegrasi" dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin Terintegrasi, dijelaskan Bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID Pembantu.
"Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD, salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama," papar Bupati dihadapan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil belum mempunyai Surat Keputusan.
Dia menyarankan, agar Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID Pembantu.
"PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik," tukas Zufra pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, HM Thaher dengan didampingi Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.
Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID Pembantu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai Badan Publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.
"Ada informasi yang sifatnya rahasia. Sebenarnya PPID ini membantu OPD dari oknum LSM dan Wartawan 'nakal' yang merecoki PPID Pembantu," jelas Zufra yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau seraya meminta kepada pihak Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama untuk membenahi PPID Pembantu.

Berita Lainnya
Prevalensi Stunting Tahun 2024 di Kecamatan Sungai Batang Alami Peningkatan
Desa dan Kelurahan se-Inhil Rapat PPRG Tahun 2021
Desa Bagan Jaya-Pelangiran Catat Penurunan Angka Stunting Tahun 2024
Dinkes Inhil Ajak Masyarakat Kenali Gejala dan Bahaya Polio
Grand Opening, Bupati Inhil Resmikan Prof's Coffee di Pekanbaru
Perkembangan Penanganan Stunting di Desa Simpang Kateman, Kasus Menurun di Tahun 2024
Bupati Inhil HM WARDAN Tegaskan Desa Dan Kelurahan Ikut Wujudkan Generasi Muda Yang Sehat, Cerdas Dan Ber Akhlak Mulia
Bupati HM Wardan Ekspos Potensi Perkelapaan Inhil Di Program Nusa Raya Kompas.Com
Wabup Inhil Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025
Pemkab Inhil Siap Dukung Program Digitalisasi Pembayaran Transaksi Keuangan
TP-PKK Inhil juara 1 kategori Lomba Jambore Kader PKK dan Harapan 1 di kategori Posyandu
Wabup H,Syamsuddin Uti Silaturahmi Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Di Desa Tanjung Labuh