Bupati Inhil Tegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik
Indragiri Hilir - Bupati Inhil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik melalui singkronisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu, kamis pagi (19/12/2019) di aula kantor Bappeda Inhil.
"Sejauh mana progres. Itu mesti dipublikasikan meski ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Masyarakat harus mengetahui, masyarakat membutuhkan informasi," pungkas Bupati dalam arahannya
Pada kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan aksi layanan keterbukaan informasi publik ini, ditegaskan Bupati, setiap Organisasi Perangkat Daerah perlu menyusun personil PPID Pembantu dengan surat keputusan (sk) kepala dinas selaku atasan PPID Pembantu dibawah koordinasi PPID Utama, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil.
Bupati menuturkan, dalam pelaksanaan program daerah yang ada di OPD, termasuk program " Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi" yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Inhil, diperlukan kerja sama lintas sektoral dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Hal ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program "DMIJ Plus Terintegrasi" dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin Terintegrasi, dijelaskan Bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID Pembantu.
"Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD, salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama," papar Bupati dihadapan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil belum mempunyai Surat Keputusan.
Dia menyarankan, agar Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID Pembantu.
"PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik," tukas Zufra pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, HM Thaher dengan didampingi Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.
Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID Pembantu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai Badan Publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.
"Ada informasi yang sifatnya rahasia. Sebenarnya PPID ini membantu OPD dari oknum LSM dan Wartawan 'nakal' yang merecoki PPID Pembantu," jelas Zufra yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau seraya meminta kepada pihak Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama untuk membenahi PPID Pembantu.

Berita Lainnya
Dinas PMD Inhil Gelar Sosialisasi Pengisian Anggota BPD di Simpang Gaung
Pastikan Tidak Ada Patahan Pembelajaran, Hj.Zulaikhah Wardan Ikuti Komitmen Bersama Dukung Gerakan Transisi PAUD Ke SD
Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Sukseskan PIN Polio 2024
Buka Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Inhil Tahun 2023, Bupati Inhil HM WARDAN Katakan Keberadaan PKK Sangat Penting
Dinkes Inhil Himbaukan Pentingnya Protein Hewani Untuk Ibu Menyusui
Wakil Bupati Inhil Tinjau Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Kependudukan
Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil
Launching Gerakan Kasih Jelita, Ketua TP PKK Inhil Dorong Kepedulian Lingkungan
Wujudkan PAUD Berkualitas, Pemkab Inhil Laksanakan Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Bagi Guru PAUD Se Kabupaten Indragiri Hilir
Bupati Herman Bacakan Amanat Mendikdasmen pada Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Kunci Kemajuan Bangsa
Dinkes Inhil Tingkatkan Layanan Kesehatan bagi Usia Produktif
Patroli malam oleh tim penegak disiplin kesehatan covid-19 di tempat hiburan mal