Dinkes Inhil Ajak Orang Tua Ikuti Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar

AYORIAU.CO - Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Indragiri Hilir (Inhil) mengajak kepada orang tua agar mengikuti pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar.
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial.
"Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR)," ujar Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri.
Dijelaskannya, pernyataan standar setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir kepada semua bayi di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
"Pelayanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta), Posyandu dan atau kunjungan rumah," imbuhnya. (ADV)
Berita Lainnya
HM Wardan Buka Pelatihan Tata Kelola Bumdes.
Wujudkan Layannan Publik Bebas KKN
Penurunan Prevalensi Stunting di Kecamatan Reteh: Fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan
Puskesmas Kuala Lahang Lakukan Pemeriksaan Prolanis
Jelang Lebaran, Bupati HM WARDAN Instruksikan BKAD Inhil Cairkan Hak ASN, Gaji Guru Kontrak Provinsi Dan Perangkat Desa
Tim Puskesmas Tembilahan Bentuk Pos UKK dan IKL di Restoran Saimen
UPT Puskesmas Tembilahan Laksanakan Skrining Bagi UKK Pelabuhan
Hasil Audit BPK Perwakilan Riau, Pemkab Pelalawan Raih WTP ke-9
Puskesmas Kuala Lahang Lakukan Pemeriksaan Prolanis
Bantu Para Mustahiq, Bupati Inhil HM WARDAN Yakinkan Masyarakat Tidak Ragu Berzakat Di Baznas
Bupati Inhil HM. Wardan Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau
Satu orang Pasien PDP di Inhil Meninggal, di Makamkan sesuai Protokoler Covid 19