Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Dinkes Inhil Ajak Orang Tua Ikuti Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar
AYORIAU.CO - Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Indragiri Hilir (Inhil) mengajak kepada orang tua agar mengikuti pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar.
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial.
"Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR)," ujar Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri.
Dijelaskannya, pernyataan standar setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir kepada semua bayi di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
"Pelayanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta), Posyandu dan atau kunjungan rumah," imbuhnya. (ADV)

Berita Lainnya
Hj.Katerina Susanti Duduki Tampuk Pimpinan PMI Cabang Indragiri Hilir
Dinkes Inhil Beberkan Kebutuhan Gizi Pada Lansia
Kadiskes Rahmi Indrasuri Hadiri Rapat Paripurna Milad Inhil ke-59 di Gedung DPRD Inhil
Wabup H,Syamsuddin Uti Silaturahmi Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Di Desa Tanjung Labuh
Pemkab Inhil Utus 111 Kafilah Ikuti MTQ Ke-41 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023
Bupati Inhil Herman Serahkan 966 SK PPPK, CPNS, dan PNS IPDN tahun 2025
Pj Bupati Inhil H.Herman Terima Dokumen DIPA Dan TKD Anggaran 2024
Bupati Herman Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun 2024
Pj.Bupati Inhil H.Herman Sambangi BNPB RI Guna Menyusun Langkah Preventif Gambarkan Geografis Daerah
Kunker di Sungai Batang PJ.Bupati Inhil Herman Silaturahmi Dengan Ulama Kharismatik KH.Idrus Hasyim
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Pelayanan Kesehatan untuk Orang Terduga Tuberkulosis