Polres Inhil Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Orang Jadi Tersangka
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kabupaten Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., para pejabat utama dan perwira Polres Inhil serta sejumlah awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni (S alias S)bin Jalil (40) dan (Z alias P bin B )(52). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu, yang dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG. Paket tersebut kemudian dibalut menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Inhil menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui penguatan sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait.
Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi dengan seluruh instansi terkait dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Donny Eko Listianto.
Para tersangka dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi tindak pidana narkotika Golongan I dalam jumlah sebagaimana dimaksud pasal tersebut.
Kapolres menambahkan, penanganan perkara tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.

Berita Lainnya
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil