Kades Lubuk Besar Klarifikasi Informasi di TikTok: Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Mekanisme

Keterangan Poto:Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Tri Aprianto.

AYORIAU.CO, INHIL - Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tri Aprianto, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial TikTok mengenai pelaksanaan sejumlah kegiatan Dana Desa 2025 dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Tri mengatakan seluruh kegiatan Pemerintah Desa Lubuk Besar telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan Gedung Taman Baca/MDA senilai Rp142,2 juta, Jalan Usaha Tani Rp46 juta, serta Jalan Permukiman Rp27,3 juta.

“Seluruh kegiatan sudah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tri dalam keterangannya.

Mengenai kondisi jalan yang disebut mengalami penyusutan, Tri menjelaskan bahwa jalan tersebut tidak menggunakan lapisan aspal dan telah dimanfaatkan masyarakat sebagai akses sehari-hari selama beberapa tahun.

Menurutnya, kondisi jalan saat ini tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengurangan volume ataupun penyimpangan. Penggunaan secara terus-menerus dan pengaruh cuaca dapat menyebabkan material jalan mengalami pengikisan secara bertahap.

“Jalan tersebut tidak menggunakan aspal dan setiap hari dilalui masyarakat. Karena sudah digunakan selama beberapa tahun, tentu terdapat pengikisan pada material jalan,” jelasnya.

Tri turut meluruskan informasi mengenai penerbitan SKT. Ia mengakui pernah menerbitkan SKT untuk masyarakat, tetapi menyebut penerbitan tersebut dilakukan jauh sebelum dirinya mengetahui adanya klaim bahwa wilayah itu termasuk kawasan hutan.

“Saya memang pernah menerbitkan SKT. Namun, mengenai klaim kawasan hutan, saya baru mengetahui pada 2025 bahwa wilayah tersebut disebut masuk kawasan hutan. Sementara SKT yang pernah saya terbitkan untuk masyarakat dibuat jauh sebelum tahun itu,” ujar Tri.

Menurut Tri, penerbitan surat keterangan tanah merupakan bagian dari pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat yang mengajukan permohonan atas tanah yang mereka kuasai.

“Sebagai kepala desa, ketika ada warga yang meminta pelayanan berupa surat keterangan tanah, tentu permohonan tersebut perlu dilayani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab saya sebagai pemerintah setempat,” katanya.

Tri tetap menghargai hak setiap elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, kritik, dan masukan. Namun, menurutnya, informasi yang menyangkut nama baik seseorang seharusnya disampaikan secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.

Nilai Rp215,6 juta yang disebutkan dalam informasi yang beredar merupakan jumlah anggaran tiga kegiatan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Klarifikasi Tri merupakan hak jawab sekaligus bagian dari upaya menghadirkan informasi yang utuh, adil, dan berimbang kepada publik. (Rls)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar