Kasatpol PP Inhil Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Hentikan Aktifitas Selama Ramadhan


Kasatpol PP Inhil TM Syaifullah
Tembilahan (ARC), - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), TM Syaifullah mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghentikan aktifitas selama bulan Ramadhan. Guna menjaga kesucian bulan Ramadhan, berdasarkan surat edaran Bupati Inhil, Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah, berjanji untuk terus mengawasi tempat - tempat hiburan malam, khususnya yang berada di Kota Tembilahan. "Dari penyisiran di 4 hari puasa ini, Alhamdulillah tidak ada satupun tempat hiburan malam yang melakukan aktifitas, tutup semua. Mereka (pengelola tempat hiburan malam, red) patuh semua," tukas TM Syaifullah, Minggu (20/5/2018) sore. Kendati demikian, Kasatpol PP memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat - tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan melalui operasi penertiban. "Kita akan terus pantau, operasi Yustisi akan kita jalankan juga di bulan Ramadhan. Tidak adalah perbedaan yang mencolok atas kerja kita dari bulan Ramadhan tahun - tahun sebelumnya," pungkas Kasatpol PP. Lebih lanjut, Kasatpol PP menjelaskan klasifikasi tempat - tempat yang dilarang melakukan aktifitas atau beroperasi di bulan Ramadhan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Bupati Inhil. Menurutnya, yang dilarang tersebut adalah tempat - tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan permainan ketangkasan. Pelarangan tidak ditujukan kepada tempat atau warung makan. "Sasana billiard juga tidak termasuk klasifikasi yang dilarang beroperasi karena itu tempat olahraga," tukasnya. Selama Ramadhan, Kasatpol PP juga mengimbau para pengelola tempat agar konsisten menaati aturan yang berlaku sebagai wujud apresiasi terhadap kaum Muslim yang tengah melaksanakan ibadah.(adv/Diskominfops/ded)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar