Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka


AYORIAU.CO, PEKANBARU - Polda Riau bersama jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Hingga September 2026, polisi telah menangani 60 perkara dengan menetapkan 63 orang sebagai tersangka.

Berdasarkan data terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan jajaran, luas area yang terbakar atau menjadi lokasi perkara mencapai 3.391,78 hektare.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 40 perkara masih dalam proses penyidikan tahap I, satu perkara berada pada tahap P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II. Sementara itu, belum ada perkara yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Akmadi, Senin (21/9/2026).

Menurut Akmadi, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik terus mendalami setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Kami tidak hanya mengejar jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan,” katanya.

Selain penegakan hukum, penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui langkah pencegahan, pemadaman hingga pendinginan di lokasi terdampak.

Akmadi menegaskan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur serta keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya karhutla.

“Penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur dan peran masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi,” pungkasnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar