Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Polda Riau bersama jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Hingga September 2026, polisi telah menangani 60 perkara dengan menetapkan 63 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan jajaran, luas area yang terbakar atau menjadi lokasi perkara mencapai 3.391,78 hektare.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 40 perkara masih dalam proses penyidikan tahap I, satu perkara berada pada tahap P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II. Sementara itu, belum ada perkara yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan.
“Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Akmadi, Senin (21/9/2026).
Menurut Akmadi, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik terus mendalami setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak hanya mengejar jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan,” katanya.
Selain penegakan hukum, penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui langkah pencegahan, pemadaman hingga pendinginan di lokasi terdampak.
Akmadi menegaskan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur serta keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya karhutla.
“Penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur dan peran masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Kades Lubuk Besar Klarifikasi Informasi di TikTok: Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Mekanisme
Bawaslu Inhil Himbau ASN, Kades dan Unsur Terkait Netral Pada Pilkada 2024
Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Duku, Bagikan Sembako dan Buka Klinik Terapung
Masuki Musim Kemarau, Lurah Tembilahan Kota Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran
Jumat Curhat, Polres Inhil Sambangi Ponpes Tembilahan Hulu
Polsek KSKP Tingkatkan Patroli Rutin Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024
Wakil Ketua DPRD Inhil Sebut Pekerjaan Jalan Subrantas Terkesan Dipaksakan
Kasi Penkum Kejati Riau Beri Penjelasan Terkait Viralnya di Medsos Oknum JPU Kejari Rohil Berselingkuh
PWI Inhil Berikan Penghargaan kepada PersonelPolres Inhil
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso, Yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah Kelokasi Baru
PLN Icon Plus Sumbagteng Support Program DUDI SMKN 2 Pinggir Bengkalis
Polsek dan Forkopimcam Tempuling Safari Ramadhan ke Mesjid Ar-Rahman Teluk Kiambang