SSB Opris Champions U10 Piala Grassroot Indonesia Regional Riau 2026
Bertabur Prestasi, Universitas Abdurrab Kian Diminati
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Polda Riau bersama jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Hingga September 2026, polisi telah menangani 60 perkara dengan menetapkan 63 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan jajaran, luas area yang terbakar atau menjadi lokasi perkara mencapai 3.391,78 hektare.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 40 perkara masih dalam proses penyidikan tahap I, satu perkara berada pada tahap P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II. Sementara itu, belum ada perkara yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan.
“Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Akmadi, Senin (21/9/2026).
Menurut Akmadi, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik terus mendalami setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak hanya mengejar jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan,” katanya.
Selain penegakan hukum, penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui langkah pencegahan, pemadaman hingga pendinginan di lokasi terdampak.
Akmadi menegaskan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur serta keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya karhutla.
“Penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur dan peran masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Insentif Fiksal Kinerja Tahun Berjalan dari Pemerintah Pusat
Polres Inhil Rakor Bahas Pengamanan Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhil
Tanamkan Nilai Islami Sejak Dini, Polsek Tembilahan Hulu Ajak Anak-anak Ikuti Lomba Azan hingga Solawatan
Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi
Polsek Kateman Sosialisasi Pemilu Damai Bersama Ketua LAMR Kecamatan Kateman
Kemarahan Mahasiswa Memuncak Bupati Pelalawan Dituntut Penuhi Janji Pembangunan Kampus ITP2I
Perkuat Kerjasama Digitalisasi, Diskominfo Muara Enim Studi Banding ke PLN Icon Plus KP Batam
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi Ninja Sawit
Sinergi PLN Group Hadirkan Internet 100 Persen Fiber Optik Pertama di Pulau Buluh
Pj Bupati dan Ketua DPRD Inhil Hadiri Penutupan Turnamen Mumpa Cup
Tegakkan Disiplin, Anggota Polres Inhil Dites Urine dan Cek Judol