Herman dan Syamsudin Serukan Pilih Fermadani di Pilkada Inhil
Kajari Inhil Nova Fuspitasari Himbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai
Saksikan Kampanye Fermadani, Lapangan Balai Desa Air Tawar Penuh Sesak
Kejari Inhil Tangguhkan Terdakwa dari Sebuah Tuntutan Perkara Hingga Bebas Tahanan
INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Secara perdana memfasilitasi surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau bebas hukuman terhadap terdakwa Ferdo Armanta Rosa (26 tahun) bin Arman Ridar, Rabu (10/11/2021) sore.
Sebelumnya, Ferdo ditetapkan sebagai tersangka akibat melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiyaan orang. Sempat ditahan selama 1 bulan lebih dari setelah dilaporkan kepada Polisi Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka (GAS) soal perbuatannya yang memukul wajah korban atas nama Than Thuwan Muck, yakni pada Sabtu 30 September 2020 yang lalu.
Kejadian tersebut tepatnya disebuah Kedai Kopi yang ada di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GAS. Diketahui bahwa kasus tersebut bermula saat cekcok atau adu mulut tentang taruhan judi sabung ayam hingga berakhir perkelahian dan menimbulkan luka memar pada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir, Rini Triningsih menjelaskan kepada awak media bahwa kasus yang dialami oleh Terdakwa Ferdo Armanta Rosa bersama Korban Than Thuan Muck, Kini telah berakhir setelah ada perdamaian secara kekeluargaan.
"Kamis, 4 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir memfasilitasi terdakwa lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara kepada saudara Pedro. Kini terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan JPU setelah menerima SKPP perkara," Kata Rini dalam Conference Pers, Rabu (10/11/2021) sore.
SKPP yang keluarkan untuk Terdakwa Fedro oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan nomor 769/L.4.14/Eoh.2/11/2021 adalah didasari dengan Peraturan Kerja (PERJA) No.15 Tahun 2020 Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Keadilan restoratif ini telah diamanatkan dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat," kata Rini.
Melalui penghentian kasus perkara penganiayaan ini, Kepala Kejari berharap kepada pelaku tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain, serta kepada korban agar lebih akur, dan meningkatkan hubungan silaturahmi, menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat luas kedepannya.
"Terdakwa telah mengakui, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan korban tidak menuntut hal apapun," tukas Rini.
Sementara Ferdo mengucapkan terimakasih kepada Kejari Inhil. Ia mengucap syukur dan merasa bahagia telah bebas dari masa penahanan. Ferdo bahkan sujud syukur saat keluar dari ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
"Kepada Kejari Inhil terima kasih saya ucapkan. Saya merasa bahagia, nanti pulang ke kampung bertemu dengan korban yang sebenarnya adalah ayah angkat saya sendiri pasti saya akan minta maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam," ucapnya, didampingi kuasa hukumnya, Supendri SH.
Berita Lainnya
329 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS
Pilkades Serentak 2021 di Desa Sungai Bela, Erwandi Sukses Raup Suara Terbanyak
Zulaikhah Wardan Apresiasi Antusiasme Kaum Ibu 'Negeri Tengku Sulung'
PT GIN Beri Paket Bantuan ke Sembilan Desa
Selama 2 Jam Kelurahan Tagaraja Berkobar, Penyebab Api Masih Dalam Penyelidikan
DP2KBP3A Inhil Taja Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor, Berikut Kasus TPPO 2019-2021
Pimpin Rapat Evaluasi, Bupati HM Wardan Sebut Pembangunan Harus Tetap Jalan
2 Atlet Muda Inhil Akan Wakili Provinsi Riau Pada Seleksi Nasional Badminton Jakarta
Berbagi Ta'jil di 2 Kelurahan dan 1 Desa Kecamatan Kempas
Evaluasi Tahun Anggaran 2021, Progres APBD Inhil Capai 94,37 Persen
Ketua Kwarcab Inhil Kukuhkan Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka Pariwisata
Dikukuhkan, Pj Bupati Imbau Forum Komite SMA, SMK Dan SLB Negeri Koordinasi Dengan Sekolah