Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Kejari Inhil Tangguhkan Terdakwa dari Sebuah Tuntutan Perkara Hingga Bebas Tahanan
INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Secara perdana memfasilitasi surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau bebas hukuman terhadap terdakwa Ferdo Armanta Rosa (26 tahun) bin Arman Ridar, Rabu (10/11/2021) sore.
Sebelumnya, Ferdo ditetapkan sebagai tersangka akibat melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiyaan orang. Sempat ditahan selama 1 bulan lebih dari setelah dilaporkan kepada Polisi Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka (GAS) soal perbuatannya yang memukul wajah korban atas nama Than Thuwan Muck, yakni pada Sabtu 30 September 2020 yang lalu.
Kejadian tersebut tepatnya disebuah Kedai Kopi yang ada di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GAS. Diketahui bahwa kasus tersebut bermula saat cekcok atau adu mulut tentang taruhan judi sabung ayam hingga berakhir perkelahian dan menimbulkan luka memar pada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir, Rini Triningsih menjelaskan kepada awak media bahwa kasus yang dialami oleh Terdakwa Ferdo Armanta Rosa bersama Korban Than Thuan Muck, Kini telah berakhir setelah ada perdamaian secara kekeluargaan.
"Kamis, 4 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir memfasilitasi terdakwa lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara kepada saudara Pedro. Kini terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan JPU setelah menerima SKPP perkara," Kata Rini dalam Conference Pers, Rabu (10/11/2021) sore.
SKPP yang keluarkan untuk Terdakwa Fedro oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan nomor 769/L.4.14/Eoh.2/11/2021 adalah didasari dengan Peraturan Kerja (PERJA) No.15 Tahun 2020 Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Keadilan restoratif ini telah diamanatkan dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat," kata Rini.
Melalui penghentian kasus perkara penganiayaan ini, Kepala Kejari berharap kepada pelaku tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain, serta kepada korban agar lebih akur, dan meningkatkan hubungan silaturahmi, menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat luas kedepannya.
"Terdakwa telah mengakui, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan korban tidak menuntut hal apapun," tukas Rini.
Sementara Ferdo mengucapkan terimakasih kepada Kejari Inhil. Ia mengucap syukur dan merasa bahagia telah bebas dari masa penahanan. Ferdo bahkan sujud syukur saat keluar dari ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
"Kepada Kejari Inhil terima kasih saya ucapkan. Saya merasa bahagia, nanti pulang ke kampung bertemu dengan korban yang sebenarnya adalah ayah angkat saya sendiri pasti saya akan minta maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam," ucapnya, didampingi kuasa hukumnya, Supendri SH.

Berita Lainnya
Demi Tekan Stunting, Ibu Mentari Gaung dan Camat Jajal Semua Dasa Wisma di Desa Soren
Usai Kuala Lahang dan Simpang Gaung, Ferryandi Buka Sunatan Massal di Terusan Kempas
Bupati Inhil Sebut Tak Butuh Orang Terlalu Pintar, yang Penting Otak Masih Bersih dan Paham Tupoksi
Kejar Target Pemerintah RI, Anak Usia 6-11 Tahun di Inhil Mulai Vaksinasi
Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan
Sekda Inhil Lantik Pengurus IKA-UR dan HNSI Kecamatan Gaung
Pasca Mundurnya Afrizal, Budi Dipercayakan Jadi PLT Kadis Kesehatan Inhil
Kukerta New Normal, Mahasiswa Universitas Abdurrab Pekanbaru Hadirkan Produk Inovatif
Turun ke Jalan, Pj Bupati Inhil Lakukan Aksi Bersih-bersih Saluran Got
Bupati Inhil Ungkapkan Terima Kasih Kepada PT THIP Atas Dukungan Pelaksanaan Pembangunan
Sikapi Kebijakan Rasionalisasi DBH, Sekda Se - Riau Buat Kertas Kerja Untuk Diajukan Ke Kementerian Keuangan
Bupati Inhil: Melihat Loreng, Ingat Lima Tahun Jadi Pengurus