Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar
AYORIAU.CO - CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno pada Rabu 30 April 2025
mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
Ketiga surat tersebut merupakan langkah pemberitahuan dan permohonan perhatian atas sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan total nilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Surat kepada Horométrie S.A sebagai entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang beralamat di Les Breuleux, Swiss menyampaikan harapan agar pihak perusahaan turut memastikan penyelesaian sengketa ini secara adil dan menghormati hak-hak konsumen.
Surat serupa juga dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, sebagai bagian dari manajemen Richard Mille di Paris, untuk memastikan bahwa pihak administrasi merek tersebut di tingkat global memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan perkara ini.
Sementara itu, surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta disampaikan sebagai langkah administratif guna memastikan pemberitahuan tersebut tersampaikan sepenuhnya kepada pihak Richard Mille, mengingat perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Swiss.
Sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019.
Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sebagaimana telah disepakati. Sebaliknya, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno.
Dirinya berharap perusahaan maupun manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang sepatutnya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.
Menurut Heroe Waskito, perkara ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah sebelumnya secara resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Catra Indhira Law Firm menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memastikan terpenuhinya hak-hak klien sebagai konsumen.
"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkasnya. (Rls)

Berita Lainnya
Polsek Kateman Sosialisasi Pemilu Damai Bersama Ketua LAMR Kecamatan Kateman
PBH PERADI Pekanbaru Bekali Warga Kota Baru Pemahaman Hukum dan Bahaya Narkotika
WAakapolda Riau Hadiri TFG, SISPAMMAKO, dan SISPAMUNRAS di Polres Inhil
Dukung Desa Digital, DPMD Inhil dan Disdukpencapil Sinkronkan Data Kependudukan
Bakti Ramadhan, PLN Icon Plus Edukasi Internet Sehat untuk Siswa di Sumbar
Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023, Kapolda Riau Bagikan Helm ke Pengendara
IWO dan PLN ULP Tembilahan Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Kapolres Inhil Pimpinan Langsung Patroli Blue Light Malam Tahun Baru Imlek
Kelistrikan Sumatera Dua Kali Black Out di Tahun 2024, Puluhan Miliar Proyek Alat Uji dan Alat Kerja Diduga Jadi Bancakan Korupsi
Apel dan Gotong Royong Bersama Wujudkan Indonesia Asri di Kabupaten Inhil
Kejati Riau di Nakhodai Putra Daerah, Bupati Inhil HM WARDAN Harapkan Pengawasan Pembangunan Berjalan Lebih Maksimal
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan BMN Hasil Penindakan Periode Maret-November