Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar
AYORIAU.CO - CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno pada Rabu 30 April 2025
mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
Ketiga surat tersebut merupakan langkah pemberitahuan dan permohonan perhatian atas sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan total nilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Surat kepada Horométrie S.A sebagai entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang beralamat di Les Breuleux, Swiss menyampaikan harapan agar pihak perusahaan turut memastikan penyelesaian sengketa ini secara adil dan menghormati hak-hak konsumen.
Surat serupa juga dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, sebagai bagian dari manajemen Richard Mille di Paris, untuk memastikan bahwa pihak administrasi merek tersebut di tingkat global memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan perkara ini.
Sementara itu, surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta disampaikan sebagai langkah administratif guna memastikan pemberitahuan tersebut tersampaikan sepenuhnya kepada pihak Richard Mille, mengingat perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Swiss.
Sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019.
Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sebagaimana telah disepakati. Sebaliknya, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno.
Dirinya berharap perusahaan maupun manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang sepatutnya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.
Menurut Heroe Waskito, perkara ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah sebelumnya secara resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Catra Indhira Law Firm menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memastikan terpenuhinya hak-hak klien sebagai konsumen.
"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkasnya. (Rls)

Berita Lainnya
Perkuat Jaringan Internet Kepulauan, BAKTI dan PLN Icon Plus Lakukan Monev di Batam
Mafirion Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil
Diresmikan PJ Bupati Inhil, Fasilitas Produksi Biomassa PT BEST Mulai Beroperasi
Menakar Langkah RUPS BRKS: Figur Irwan Nasir Dinilai Tepat Pimpin Transformasi Bank Syariah Daerah
Hj.Zulaikhah Wardan Pinta Perwakilan Inhil Peserta Lomba Jambore PKK Tingkat Provinsi Riau 2023 Matangkan Persiapan
Wujud Nyata Jaga Layanan, Ini yang Dilakukan PLN Icon Plus Sumbagteng
Pj Bupati Inhil Herman Jemput Bola Ke Kementerian Koordinator Perekonomian RI guna Kembangkan Potensi di Kabupaten Indragiri Hilir
Sambil Gotong Royong, AKP Ermanto Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Warga
Hut Bhayangkara ke-77, Danrem 031 WB Berikan Surprise Kapolda Riau di Kediamannya
Rutin, PLN Icon Plus Jaga dan Tingkatkan Layanan Internet di Jalan Raya Minas-Perawang
Dukungan Untuk Pasangan Fermadani Terus Mengalir, Kali ini Giliran Advokat Inhil
Perkuat UMKM Lokal, PT Pulau Sambu Terima Penghargaan pada Penutupan UMKM Expo Inhil 2025