Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar
AYORIAU.CO - CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno pada Rabu 30 April 2025
mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
Ketiga surat tersebut merupakan langkah pemberitahuan dan permohonan perhatian atas sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan total nilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Surat kepada Horométrie S.A sebagai entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang beralamat di Les Breuleux, Swiss menyampaikan harapan agar pihak perusahaan turut memastikan penyelesaian sengketa ini secara adil dan menghormati hak-hak konsumen.
Surat serupa juga dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, sebagai bagian dari manajemen Richard Mille di Paris, untuk memastikan bahwa pihak administrasi merek tersebut di tingkat global memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan perkara ini.
Sementara itu, surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta disampaikan sebagai langkah administratif guna memastikan pemberitahuan tersebut tersampaikan sepenuhnya kepada pihak Richard Mille, mengingat perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Swiss.
Sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019.
Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sebagaimana telah disepakati. Sebaliknya, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno.
Dirinya berharap perusahaan maupun manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang sepatutnya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.
Menurut Heroe Waskito, perkara ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah sebelumnya secara resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Catra Indhira Law Firm menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memastikan terpenuhinya hak-hak klien sebagai konsumen.
"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkasnya. (Rls)

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari OMBUDSMAN RI
Jumat Curhat, Polsek Pelangiran Adakan Bincang Ringan Bersama Tokoh Masyarakat
Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan
Pererat Silaturahmi, DPC PERADI SAI Indragiri Raya, Riau Taja Buka Puasa Bersama Pengurus dan Anggota
Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Daerah 3T, PLN Icon Plus Asesmen Jaringan Internet Kemenag Natuna
Raih Medali Porprov, Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan dari Kapolres
Tradisi Tahunan, PKDP Inhil Masak 1000 Lemang dan Ketupat
Diisi Penandatanganan MoU, Bupati Inhil Apresiasi Diklat Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Ditaja DPC Peradi SAI Indragiri Raya
Ustadz Abdul Somad: Toleransi dan Amanah Jadi Pondasi Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Pengamat: Penundaan Musda Golkar Riau Harus Jadi Momentum Kembalikan Kejayaan Partai
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ?
Kadis PUTR Ungkap Dirinya Tidak Tahu Perihal "klik" di Meja Bupati