Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar
AYORIAU.CO - CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno pada Rabu 30 April 2025
mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
Ketiga surat tersebut merupakan langkah pemberitahuan dan permohonan perhatian atas sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan total nilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Surat kepada Horométrie S.A sebagai entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang beralamat di Les Breuleux, Swiss menyampaikan harapan agar pihak perusahaan turut memastikan penyelesaian sengketa ini secara adil dan menghormati hak-hak konsumen.
Surat serupa juga dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, sebagai bagian dari manajemen Richard Mille di Paris, untuk memastikan bahwa pihak administrasi merek tersebut di tingkat global memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan perkara ini.
Sementara itu, surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta disampaikan sebagai langkah administratif guna memastikan pemberitahuan tersebut tersampaikan sepenuhnya kepada pihak Richard Mille, mengingat perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Swiss.
Sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019.
Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sebagaimana telah disepakati. Sebaliknya, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno.
Dirinya berharap perusahaan maupun manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang sepatutnya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.
Menurut Heroe Waskito, perkara ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah sebelumnya secara resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Catra Indhira Law Firm menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memastikan terpenuhinya hak-hak klien sebagai konsumen.
"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkasnya. (Rls)

Berita Lainnya
Jadi Irup di SMA N Tuah Kemuning, Abdul Wahid: Pentingnya Generasi Muda Memahami Nilai-nilai Pancasila
Tingkatkan kualitas layanan keimigrasian Pemerintah Kabupaten Bungo Serahkan Hibah Aset Tanah dan Bangunan kepada Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi
Terpilih Aklamasi, DR Wandi SH MH Nahkodai KONI Inhil Masa Bakti 2024-2028
Aksi Massa dan Provokator Warnai Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Pemda Manggarai Tetap Gunakan Pendekatan Humanis
Semringah Raut Senyum Bapak Arsyad Terpancar, 1 Harapan Rumah Layak Huni Diresmikan Kapolres Inhil
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023, Bupati Inhil HM Wardan Ajak Pemuda Bangkit Bersatu Bangun Negeri
Naik Sepeda Motor, Kapolres Inhil Cek Pos Terpadu Pelayanan Perbatasan Riau-Jambi
Segera _Energize_, Gardu Induk 70/20 kV - 30 MVA Namlea (_New_) Siap Dukung Keandalan Listrik di Pulau Buru
Patroli Ramadhan Sat Samapta Polres Inhil Direspon Positif Sejumlah Masyarakat
Pemkab Inhil Lakukan Bimtek Penyusunan Profil Desa/Kelurahan Tahun 2023
Polres Inhil Sertijab 2 Kasat dan Kapolsek Keritang serta Lantik Kasi Propam
Tim PKM UNISI Lakukan Identifikasi Potensi Ekspor di Gudang Kelapa Do'a Ibu