Musnahkan Ganja 1 Kilo, Kapolres Komitmen Berantas Narkotika di Inhil


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat kurang lebih sekitar 1,2 gram (1.230,94 gram) Jumat (27/01/23).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhil tersebut, turut hadir Jaksa Funsional Luki Adriantoni, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Aurora Quintina serta Ketua DPC Granat Inhil, Ketua MUI Inhil dan Ketua FKB Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhaya SIK, dalam kesempatannya menyebutkan, bahwa Narkotika yang dimusnahkan Polres Inhil tersebut merupakan barang bukti yang sudah selesai pada tingkat penyidikan. 

"Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari 
Kejari Inhil," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut lanjut Kapolres mengatakan sebagai bentuk perlawanan Polres Inhil terhadap peredaran narkoba.

"Ini hasil kerja keras anggota Polres Inhil serta kerjasama dari instansi terkait," tuturnya.

Lebih lanjut, AKBP Norhayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk ikut memberantas penggunaan narkoba.

"Ke depan kami akan terus berkomitmen, secara konsisten untuk pemberantasan narkoba peredaran gelap di Inhil secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat sampai dengan kegiatan penegakan hukum," katanya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar