Trending
›
Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
Dibaca : 484 Kali
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Dibaca : 580 Kali
Pertamina Gelar Sidak Bersama Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir

Tembilahan (ARC), - 26 Maret 2018 - Guna menjaga distribusi LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat, PT Pertamina (Persero) MOR I bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indagiri Hilir menyelenggarakan Sidak ke Pengusaha Kuliner Non Mikro terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indagiri Hilir, Dianto Mampanini, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Azwar C, dan Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi.
Dalam kesempatan ini, ditemukan beberapa tempat kuliner yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 Kg dalam kegiatan operasionalnya. Untuk itu, Disperindag menindak tegas dengan memberikan peringatan terakhir bagi pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg dan menegaskan akan mencabut ijin usaha apabila tempat kuliner tersebut dikemudian hari masih menggunakan LPG bersubsidi.
Menurut Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi, kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengedukasi penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat khususnya pengusaha kuliner non mikro. “Diharapkan setelah adanya sidak, dapat mengedukasi pengusaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi†ujar Adi.
Melalui sidak yang rutin dilaksanakan Pertamina dan Disperindag, diharapkan dapat menjaga distribusi LPG 3 Kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya. “Kami harap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG bersubsidi, sehingga saluran distribusi LPG 3 Kg dapat terjaga dengan baikâ€, tutup Adi.
Perlu diketahui bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Bila ada keluhan pelayanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi kontak pertamina 1-500-000 atau email ke [email protected].
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri H Dianto Mampanini mengatakan, sidak gabungan yang dilaksanakan bersamaan dengan Pertamina MOR I juga sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram dilapangan.
"Salah satu penyebabnya adalah penggunaan gas subsidi yang tidak tepat sasaran, maka dari itu, kita ingatkan pihak usaha non mikro supaya tidak menggunakan lagi gas bersubsidi jika masih kedatapan akan diberikan sangsi tegas," sebutnya.
Lebih jauh diingatkan Dianto, sangai yang akan diberikan pagi pengguna usaha non mikro menggunakan gas bersubsidi adalah dengan melakukan penyitaan, sementara bagi agen atau pangkalan sangsi paling berat berupa pencabutan izin usaha.(adv/Diskominfops/ded)
Berita Lainnya
Aksi Demo Mahasiswa, Pemkab Inhil Beri Klarifikasi Anjloknya Harga Kelapa
Zulaikhah Wardan Apresiasi Antusiasme Kaum Ibu 'Negeri Tengku Sulung'
Atlet SOIna Inhil Raih 2 Emas, 1 Perak dan 7 Perunggu di Ajang Porprov Riau 2021
Perkemahan Remaja Pemuda Kempas dibuka Camat
Diikuti 51 Tim, Turnamen Voli Kapolres Inhil Cup Tahun 2022 Resmi Dibuka
Pjs Bupati Inhil Pimpin Apel di SMAN 1 Kateman
Warga Teluk Pinang Goro Perbaikan Pos Ronda
Bupati Inhil Buka Rapat Koordinasi 12 Kepala OPD Pariwisata Se-Riau di Tembilahan
Bupati Wardan Tegaskan Pentingnya Efektivitas Penyelenggara Negara
Rakor dengan Bupati/Walikota se-Riau, Pj Bupati Inhil Sampaikan Ada 29 Ribu Warga yang Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Pjs Bupati Inhil Hadiri Penutupan TMMD ke 101 Kodim 0314 Inhil
54 Tahun Sambu Group! Ditempa Semakin Tangguh, Diterpa Semakin Tumbuh