Trending
›
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Dibaca : 325 Kali
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Dibaca : 382 Kali
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Dibaca : 1503 Kali
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Dibaca : 8035 Kali
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Dibaca : 2672 Kali
Pertamina Gelar Sidak Bersama Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan (ARC), - 26 Maret 2018 - Guna menjaga distribusi LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat, PT Pertamina (Persero) MOR I bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indagiri Hilir menyelenggarakan Sidak ke Pengusaha Kuliner Non Mikro terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indagiri Hilir, Dianto Mampanini, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Azwar C, dan Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi.
Dalam kesempatan ini, ditemukan beberapa tempat kuliner yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 Kg dalam kegiatan operasionalnya. Untuk itu, Disperindag menindak tegas dengan memberikan peringatan terakhir bagi pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg dan menegaskan akan mencabut ijin usaha apabila tempat kuliner tersebut dikemudian hari masih menggunakan LPG bersubsidi.
Menurut Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi, kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengedukasi penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat khususnya pengusaha kuliner non mikro. “Diharapkan setelah adanya sidak, dapat mengedukasi pengusaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi†ujar Adi.
Melalui sidak yang rutin dilaksanakan Pertamina dan Disperindag, diharapkan dapat menjaga distribusi LPG 3 Kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya. “Kami harap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG bersubsidi, sehingga saluran distribusi LPG 3 Kg dapat terjaga dengan baikâ€, tutup Adi.
Perlu diketahui bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Bila ada keluhan pelayanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi kontak pertamina 1-500-000 atau email ke [email protected].
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri H Dianto Mampanini mengatakan, sidak gabungan yang dilaksanakan bersamaan dengan Pertamina MOR I juga sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram dilapangan.
"Salah satu penyebabnya adalah penggunaan gas subsidi yang tidak tepat sasaran, maka dari itu, kita ingatkan pihak usaha non mikro supaya tidak menggunakan lagi gas bersubsidi jika masih kedatapan akan diberikan sangsi tegas," sebutnya.
Lebih jauh diingatkan Dianto, sangai yang akan diberikan pagi pengguna usaha non mikro menggunakan gas bersubsidi adalah dengan melakukan penyitaan, sementara bagi agen atau pangkalan sangsi paling berat berupa pencabutan izin usaha.(adv/Diskominfops/ded)
Berita Lainnya
74 Anak Ikut Khitan Massal, Ketua DPRD Inhil Minta Orang Tua Beri Pendidikan Agama
PLN Rayon Tembilahan Gelar Pasukan dan Peralatan Vendor
Jembatan Sepanjang 80 Meter di Inhil Ambruk Kedalam Sungai
Suksekan Program OPLA, Dandim 0314/Inhil jalin silaturahmi ke Dinas Perkebunan dan TPHPKP Inhil
Bupati Inhil Buka Secara Resmi Stand Bazar Serta Lepas Peserta Pawai Taaruf MTQ Ke- 52 Tingkat Kabupaten
Peringati Hut Bhayangkara, Polsek Tembilahan Hulu Gelar Pengobatan Gratis.
Bupati Inhil: Melihat Loreng, Ingat Lima Tahun Jadi Pengurus
Pjs Bupati Inhil Buka Puasa Bersama Plh Gubri, Kapolda, Danrem 031/Wirabima Dan Kabinda
SAH,!!! Golkar dan PAN Dukung Pasangan Wardan-SU
Pemkab Inhil Giat Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440
Maulid Nabi Muhammad 1443 Hijriah, Camat Gaung Penuhi Undangan Masyarakat di Desa Lahang Baru
Sekda Inhil Syarifuddin Resmi Melantik IKA – UR Kecamatan Tanah Merah