Trending
›
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Dibaca : 345 Kali
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Dibaca : 275 Kali
Pertamina Gelar Sidak Bersama Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan (ARC), - 26 Maret 2018 - Guna menjaga distribusi LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat, PT Pertamina (Persero) MOR I bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indagiri Hilir menyelenggarakan Sidak ke Pengusaha Kuliner Non Mikro terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indagiri Hilir, Dianto Mampanini, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Azwar C, dan Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi.
Dalam kesempatan ini, ditemukan beberapa tempat kuliner yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 Kg dalam kegiatan operasionalnya. Untuk itu, Disperindag menindak tegas dengan memberikan peringatan terakhir bagi pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg dan menegaskan akan mencabut ijin usaha apabila tempat kuliner tersebut dikemudian hari masih menggunakan LPG bersubsidi.
Menurut Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi, kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengedukasi penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat khususnya pengusaha kuliner non mikro. “Diharapkan setelah adanya sidak, dapat mengedukasi pengusaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi†ujar Adi.
Melalui sidak yang rutin dilaksanakan Pertamina dan Disperindag, diharapkan dapat menjaga distribusi LPG 3 Kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya. “Kami harap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG bersubsidi, sehingga saluran distribusi LPG 3 Kg dapat terjaga dengan baikâ€, tutup Adi.
Perlu diketahui bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Bila ada keluhan pelayanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi kontak pertamina 1-500-000 atau email ke [email protected].
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri H Dianto Mampanini mengatakan, sidak gabungan yang dilaksanakan bersamaan dengan Pertamina MOR I juga sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram dilapangan.
"Salah satu penyebabnya adalah penggunaan gas subsidi yang tidak tepat sasaran, maka dari itu, kita ingatkan pihak usaha non mikro supaya tidak menggunakan lagi gas bersubsidi jika masih kedatapan akan diberikan sangsi tegas," sebutnya.
Lebih jauh diingatkan Dianto, sangai yang akan diberikan pagi pengguna usaha non mikro menggunakan gas bersubsidi adalah dengan melakukan penyitaan, sementara bagi agen atau pangkalan sangsi paling berat berupa pencabutan izin usaha.(adv/Diskominfops/ded)

Berita Lainnya
Camat Yuliargo Serahkan Buku dari Pustaka Musthamir Thalib Pekanbaru
HPN 2022 di Inhil, Sambu Group Raih Penghargaan Perusahaan Paling Informatif
Dandim 0314 dan Kajari Inhil Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Jawa
BPD Desa Idaman Dilantik. Bupati Inhil Minta Adanya Sinergitas BPD Dengan Kades
Pisah Sambut Kajari Inhil, Pjs Bupati Minta Peran Aktif Kejaksaan Wujudkan Good And Clean Governance
Tiga Pemenang LKTJ Terkait Trobosan Aplikasi New PLN Mobile yang Ditaja PWI Inhil
Pjs Bupati Inhil: Siap Perjuangkan Bersama Atas Tuntutan Masa Aksi APMI Mengenai Anjloknya Harga Kelapa
Meski Status Kabupaten, Dani Minta Pemprov Riau Bantu Kebijakan Khusus Soal Jembatan Reteh
Diperkirakan 16.000 Bibit Baby Lobster diamankan
Rohani diperkirakan Meninggal Sejak dinyatakan Hilang
Perdana, Pj Bupati Inhil Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Jajaran
Hasil Akhir, 3 Paslon Siap Berlaga di Pilkada Kabupaten Inhil