Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Residivis Pelaku Curat Kembali Diamankan Polres Inhil, Dua Warga Jadi Korban
AYORIAU.CO, INHIL - Pelaku pemerasan yang kerap meresahkan masyarakat, inisial F (21), kembali diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Bermodalkan senjata tajam jenis pisau, Pelaku telah melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB.
Bukan hanya memeras, F bahkan melukai korbannya.
Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, pelaku telah diamankan, pada Rabu (7/5/2025) pagi.
"Penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, pada Selasa (6/5) hingga Rabu (7/5)," ungkapnya.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan (lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku).
"Korban bernama Bujang (47) warga Mandah. Ia sedang menginap di sebuah wisma. Pada saat duduk bersama temannya bernama Satar (44), tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa pisau yang sudah terhunus dengan meminta uang kepada korban," ungkapnya.
Merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing masing Rp10 ribu.
"Karena tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp200 ribu, membuat kedua korban lari dan masuk ke dalam kamar. Namun pelaku mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali," kata Kapolres Inhil memberi keterangan.
Pelaku akhirnya membuka pintu karena takut, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut, sehingga perut dan jari tangan korban terluka.
"Korban dan temannya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa itu," terangnya.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F, dan berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan," ungkap AKBP Farouk.
Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.
"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku," tutup Kapolres Inhil.

Berita Lainnya
Sempena Hut ke-77 TNI, Kodim 0314/Inhil Gelar Lomba Pacu Sampan
PLN dan IWO Riau Kolaborasi Bantu Nurjanah, Remaja Penderita Tumor Asal Inhil
Siswa SMK Abdurrab Pekanbaru Raih Medali Perak di Lomba Karya Tulis Ilmiah FIKSI 2024
Dukung Cipta Suasana Kondusif, Kapolres Inhil Sambangi Ketua FPK Inhil
Pemkab Inhil Gelar Puluhan Pasar Murah di Berbagai Kecamatan
Polsek Tembilahan Hulu Berbagi Takjil Dalam Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025
Pj Bupati Inhil Erisman Soroti Kebersihan Tembilahan, Minta DLHK Pro aktif
Pengurus KONI Kabupaten Inhil Dilantik, Pj Bupati Inhil Harapkan Jadi Momentum Mencetak Atlet Berprestasi
Pj Bupati Inhil Tanggapi Isu Sekda, Pelantikan Harus Sesuai Aturan dan Waktu yang Tepat
Pererat Sinergi dan Komunikasi, Humas Polres Inhil Ngopi Bersama Wartawan
Gelar Apel Operasi Zebra Lancang Kuning, Kapolres Inhil: Operasi Dimulai Tanggal 4 hingga 17 September
Strong Point Sebagai Wujud Nyata Polres Inhil Beri Pelayanan kepada Masyarakat