Residivis Pelaku Curat Kembali Diamankan Polres Inhil, Dua Warga Jadi Korban
AYORIAU.CO, INHIL - Pelaku pemerasan yang kerap meresahkan masyarakat, inisial F (21), kembali diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Bermodalkan senjata tajam jenis pisau, Pelaku telah melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB.
Bukan hanya memeras, F bahkan melukai korbannya.
Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, pelaku telah diamankan, pada Rabu (7/5/2025) pagi.
"Penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, pada Selasa (6/5) hingga Rabu (7/5)," ungkapnya.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan (lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku).
"Korban bernama Bujang (47) warga Mandah. Ia sedang menginap di sebuah wisma. Pada saat duduk bersama temannya bernama Satar (44), tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa pisau yang sudah terhunus dengan meminta uang kepada korban," ungkapnya.
Merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing masing Rp10 ribu.
"Karena tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp200 ribu, membuat kedua korban lari dan masuk ke dalam kamar. Namun pelaku mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali," kata Kapolres Inhil memberi keterangan.
Pelaku akhirnya membuka pintu karena takut, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut, sehingga perut dan jari tangan korban terluka.
"Korban dan temannya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa itu," terangnya.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F, dan berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan," ungkap AKBP Farouk.
Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.
"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku," tutup Kapolres Inhil.

Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
DPC Peradi SAI Indragiri Raya Teken MoU Bersama Forum TJSLBU Kabupaten Indragiri Hilir
Jalankan Instruksi Bupati HM Wardan, Jalan Suhada Sudah Tertangani
Peringati Hari Buruh 2025, Kapolres Inhil: Hari Buruh Memiliki Sejarah Panjang Dalam Perjuangan Pekerja
Laksanakan Upacara Rutin 17-san, Dandim 0314/Inhil Ajak Seluruh Prajurit Hindari Bentuk Pelanggaran Sekecil Apapun
Jaga Kualitas Internet, PLN Icon Plus Sumbagteng Rutin Rawat Kabel FO di Solok
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Tinjau Proses Pengerjaan MPP
Kemen PU RI - Universitas Abdurrab Taja Diskusi Nasional, Bahas Infrastruktur Riau
Polres Inhil Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
Masyarakat Sungai Salak Sambut Antusias Program Dana Kelurahan Dari Fermadani
Untuk Korban Gempa Cianjur, Kapolsek Tanah Merah Bersama Jamaah Masjid Nurul Iklas Gelar Shalat Gaib
Kadis Kominfopers Inhil Buka Sosialisasi dan Bimtek Simpledesa, 2 Desa Terpilih Sebagai Pilot Project