Residivis Pelaku Curat Kembali Diamankan Polres Inhil, Dua Warga Jadi Korban
AYORIAU.CO, INHIL - Pelaku pemerasan yang kerap meresahkan masyarakat, inisial F (21), kembali diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Bermodalkan senjata tajam jenis pisau, Pelaku telah melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB.
Bukan hanya memeras, F bahkan melukai korbannya.
Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, pelaku telah diamankan, pada Rabu (7/5/2025) pagi.
"Penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, pada Selasa (6/5) hingga Rabu (7/5)," ungkapnya.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan (lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku).
"Korban bernama Bujang (47) warga Mandah. Ia sedang menginap di sebuah wisma. Pada saat duduk bersama temannya bernama Satar (44), tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa pisau yang sudah terhunus dengan meminta uang kepada korban," ungkapnya.
Merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing masing Rp10 ribu.
"Karena tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp200 ribu, membuat kedua korban lari dan masuk ke dalam kamar. Namun pelaku mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali," kata Kapolres Inhil memberi keterangan.
Pelaku akhirnya membuka pintu karena takut, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut, sehingga perut dan jari tangan korban terluka.
"Korban dan temannya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa itu," terangnya.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F, dan berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan," ungkap AKBP Farouk.
Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.
"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku," tutup Kapolres Inhil.

Berita Lainnya
PLN Icon Plus Sumbagteng Gelar Nobar CONI Iconnet di Cinepolis Mall Pekanbaru
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Smart City2023
Lewat Program CSR, PT Musim Mas Tebar 3.000 Bibit Ikan di Pangkalan Lesung
Gubri Perintahkan Disdik Riau Segera Siapkan Open Assessment Kepsek SMA/SMK
Penyertaan Modal BPR Madani Naik Jadi Rp10 Miliar, Dewan Pertanyakan Dasar Kenaikan
Camat Kuindra Pimpin Kegiatan Rutin Gotong Royong Jumat Bersih
Sukseskan Pemilu 2024, Polsek Kateman Bersama Koramil dan Pemdes Penjuru Laksanakan Patroli 3 Pilar
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas
Pj Bupati Erisman Yahya Serahkan Remisi ke Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan
Kaban Kesbangpol Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial se Propinsi Riau Tahun 2023
2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
Berupaya Ciptakan Pembangunan Merata, Pj Bupati Inhil Serap Aspirasi Masyarakat