8 Gabungan Organisasi Pers Deklarasi Kecam Aksi Pemerasan oleh Oknum Mengaku Wartawan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai UUD 1945 serta UU pers yang patuh terhadap kode etik jurnalistik (KEJ) dan prilaku wartawan, Ketua organisasi pers dan perusahaan pers di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar deklarasi bersama.
Deklarasi yang dimaksud diantaranya adalah bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dalam ranah publikasi, terlebih lagi dalam menuju pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diakhir November mendatang. 8 Organisasi Pers gabungan mendukung Pilkada damai 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir.
Berikut bunyi deklarasi Insan Pers yang mesti ketahui bersama:
Deklarasi bersama organisasi wartawan Indragiri Hilir melawan oknum menyalahgunakan profesi wartawan dan mendukung pilkada damai tanpa berita hoaks.
Pada hari ini, Senin (9/9/2024) Kami gabungan organisasi Wartawan Kabupaten Indragiri Hilir yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi (PJID) dan Forum Komunikasi Wartawan Indragiri hilir (FKWI) dengan ini mendeklarasikan :
1. Mengecam segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan dengan itikad buruk demi kepentingan pribadi atau kelompok.
2. Mengajak semua pihak mencegah dan melaporkan kepada pihak terkait oknum-oknum yang mengaku wartawan tapi perbuatannya tidak mencerminkan sosok wartawan tunduk dengan uu pers dan kode etik wartawan.
3. Mendorong dan mendukung pihak kepolisian tegas dan profesional dalam penegakan hukum bagi oknum yang melakukan pemerasan dengan kedok menjalankan tugas kewartawanan.
4. Mengingatkan semua pihak bahwa jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka menggunakan jalur hak jawab sebagaimana amanah uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan itu tidak dipungut biaya.
5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat bersinergi dengan wartawan dalam pembangunan kabupaten indragiri hilir terutama dari sisi pemberitaan positif tentang pembangunan daerah.
6. Mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama kalangan wartawan untuk menciptakan suasana pilkada yang kondusif dan bebas berita bohong. (Rls)

Berita Lainnya
Menakar Langkah RUPS BRKS: Figur Irwan Nasir Dinilai Tepat Pimpin Transformasi Bank Syariah Daerah
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Dirgahayu Satpam ke 42, Kapolres Harapkan Satpam Optimal Laksanakan Harkamtibmas
Polres Inhil Laksanakan Giat Pengamanan Sholat Idul Adha
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Kapolres Inhil Ajak Purnawirawan dan Mahasiswa Bertamasya
Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Enok Terus Lakukan Pencegahan Dan Antisipasi Karhutla, Gelar Simulasi Dan MOU cegah Karhutla
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi Ninja Sawit
PLN Icon Plus Sumbagteng Sediakan Internet Andal untuk Ponpes Imam Dzahabi Tambang
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi dan TNI di Inhil Lakukan Patroli Gabungan
Kerjasama Dengan UNISI Tembilahan, Sekjen DPN PERADI SAI Resmi Buka PKPA Angkatan I DPC Indragiri Raya