Bupati Inhil HM WARDAN Serahkan SK Remisi 807 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan, 2 Orang Diantaranya Bebas


AYORIAU.CO - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H.M Wardan menghadiri pemberian remisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tembilahan dan melakukan penyerahan SK remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas II A Tembilahan, Kamis (17/08/2023).

Sebanyak 807 narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tembilahan diberikan remisi kemerdekaan RI ke 78, Dari 807 itu, sebanyak 2 orang di antaranya bebas.

Penyerahan remisi langsung dilakukan oleh  Bupati H.M Wardan dan Forkompimda Inhil.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang di bacakan bupati H.M Wardan,  menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," Ungkapnya.

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

Sementara itu bupati H.M Wardan menyampaikan, “Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, dan tentunya saya berpesan yang sudah bebas dan kembali kepada masyarakat, berbaur kembali bersama keluarga dengan semangat dan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar